WNA Pakistan di Bali Ditangkap Setelah 38 Kali Pesan Makanan dengan Bukti Transfer Palsu, Pemilik Restoran Rugi Rp 29,8 Juta
Modus Operandi Pelaku Penipuan di Restoran Bali

Bali, bisque-mole-706934.hostingersite.com– Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan, berinisial OF (32), ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan penipuan dengan memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Aksi penipuan yang dilakukan OF menyebabkan kerugian besar bagi pemilik restoran, TJM (36), seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat, dengan total kerugian mencapai Rp 29.868.900. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkapkan bahwa penipuan ini berlangsung selama tiga bulan, dari 16 April hingga 7 Juni 2024.
“Pelaku memesan makanan berkali-kali namun mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor,” jelas Kompol Adnyana dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6/2024).
Kasus ini terbongkar setelah seorang karyawan restoran mencurigai bukti transfer atas nama Vikas Chahal yang diterima pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, OF memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp 1.025.100. Karena merasa curiga, karyawan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada TJM, pemilik restoran.
Meski curiga, TJM tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut. Pemilik restoran kemudian meminta karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama Vikas Chahal. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa riwayat pemesanan atas nama Vikas Chahal berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan berbagai jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
“Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut,” jelas Kompol Adnyana.
TJM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OF di sebuah penginapan di wilayah Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.
“Pelaku mengakui memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang dikirimkan sebanyak 32 kali. Makanan yang dipesan oleh pelaku dikonsumsinya sendiri,” tambah Kompol Adnyana.
OF kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy