
bisque-mole-706934.hostingersite.com – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024) lalu, ketika seorang bocah perempuan berinisial ANP (9) terlindas truk pengangkut tanah. Insiden tersebut memicu kericuhan hebat di kalangan warga setempat, yang merasa marah dan tidak puas dengan jam operasional truk yang dianggap melanggar aturan.
Korban Selamat Setelah Operasi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengonfirmasi bahwa korban, ANP, selamat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjalani operasi. Ia juga menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan korban meninggal dunia adalah tidak benar.
“Korban selamat, dan kami pastikan kondisi medisnya sudah ditangani dengan baik,” kata Zain kepada wartawan pada Sabtu (9/11/2024).
Penyebab Kerusuhan Warga
Peristiwa ini memicu kericuhan di kalangan warga yang marah terhadap truk yang melintas di luar jam operasional yang sudah diatur. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi saat sepeda motor yang dikendarai SD (20) mencoba mendahului truk dari sisi kiri. Namun, sepeda motor tersebut kehilangan kendali, dan ANP yang berada di belakang terjatuh tepat di bawah kolong truk yang melaju.
“Warga kesal karena truk melintas di luar jam operasional yang diatur oleh Perbup setempat, sehingga memicu kericuhan,” kata Djati.
19 Truk Dirusak, Satu Dibakar
Sebagai bentuk kemarahan terhadap kecelakaan tersebut, warga setempat merusak 19 truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tersebut. Bahkan, salah satu truk dibakar, dan beberapa suku cadang truk dijarah oleh warga. Polisi yang berusaha mengatasi kericuhan juga menjadi sasaran amarah warga, dengan Wakapolres Metro Tangerang Kota terluka akibat lemparan anarkis.
Sopir Truk Positif Narkoba
Pihak kepolisian juga menangkap sopir truk berinisial DWA (21) yang diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa DWA mengemudi dalam keadaan terpengaruh amfetamin. Polisi telah menetapkan DWA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini dan menyatakan bahwa ia akan dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan penyekatan terhadap operasional kendaraan truk tambang untuk mencegah terjadinya kerusuhan lanjutan. Selain itu, pihak terkait juga berkoordinasi untuk memastikan bahwa truk-truk yang melanggar aturan jam operasional tidak melintas di kawasan tersebut.
Penyekatan dilakukan di beberapa titik strategis, dan Dishub Kabupaten Tangerang akan memasang alat pembatas kecepatan serta portal untuk mengatur laju kendaraan, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy