Hukum & KriminalTrending

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Nikmati Uang Korupsi tapi Dinilai Lalai

Hakim: Tom Lembong Lalai dan Abaikan Mekanisme Impor Sesuai Aturan

Loading

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis tersebut dijatuhkan meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya terkait kasus impor gula tahun 2016.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga didenda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan adalah Tom dinilai mengabaikan sistem ekonomi demokratis dan lebih condong pada kepentingan ekonomi kapitalis. Sementara hal yang meringankan adalah status Tom yang belum pernah dihukum serta fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan dari korupsi tersebut.

Majelis hakim menguraikan bahwa Tom Lembong memahami bahwa pemberian izin impor gula rafinasi kepada delapan perusahaan swasta bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Izin impor itu dikeluarkan tanpa adanya rekomendasi dari Direktorat Industri Agro Kementerian Perindustrian serta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian sebagaimana mestinya.

Jasa SMK3 dan ISO

Hakim juga menyoroti ketidakcermatan Tom sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kelangkaan dan tingginya harga gula saat itu. Ia dinilai tidak melakukan pengawasan memadai terhadap pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkopkar, yang belakangan terbukti tidak efektif menstabilkan harga di lapangan.

Selain itu, pelaksanaan impor gula mentah (GKM) yang seharusnya dilakukan melalui BUMN seperti Bulog justru dialihkan kepada pabrik gula swasta. Hal ini, menurut hakim, melanggar kesepakatan dalam rapat koordinasi pemerintah dan menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung karena keuntungan yang seharusnya didapat BUMN beralih ke sektor swasta.

Menanggapi putusan ini, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan keprihatinannya. “Saya sebagai sahabat Tom Lembong ikut sedih dan meminta untuk sabar. Kita prihatin,” ujarnya, Minggu (20/7). Ia juga berharap proses banding bisa memberikan keadilan yang lebih baik untuk Tom.

Vonis ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor pengawasan impor dan tata kelola pangan nasional, terutama menyangkut mekanisme koordinasi lintas kementerian dan dampaknya terhadap masyarakat dan petani lokal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button