Tak Kuat Tahan Nafsu, Bocah 10 Tahun di Kukar Dicabuli Pria Paruh Baya

Aksi amoral kembali harus dirasakan seorang bocah di Kukar. Bocah dicabuli oleh seorang pria paruh baya yang tak lain tetangganya karena tak kuat tahan nafsu.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Kutai Kartanegara – Hanya karena tak kuat menahan nafsu, seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Harus menjadi korban pencabulan dari pria paruh baya yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi bejat pelaku berinsial LL (57) itu pasalnya tak terjadi hanya sekali. Kepada polisi, pria yang tinggal sebatang kara itu mengaku, nekat dua kali mencabuli korban. Karena, tak kuat melihat kemolekan tubuh bocah 10 itu.
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf saat dikonfirmasi menyebutkan kalau aksi cabul itu terakhir dilakukan pelaku, pada Senin (10/10/2022) kemarin, sekira pukul 01.00 Wita dini hari. Caranya, pelaku masuk ke kediaman korban melalui jendela rumah yang mudah dibuka dari luar bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku selanjutnya langsung berbaring di sebelah korban sambil meraba-raba payudara bocah malang tersebut. Tak berhenti sampai disitu, pelaku selanjutnya juga mencium dan meraba kemaluan korban.
Korban yang coba melawan dan berteriak berhasil dihentikan pelaku dengan cara membekap mulutnya. Korban yang ketakutan akhirnya tidak berani melawan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku keluar rumah korban melalui jendela tempat dia masuk.
“Pagi harinya orang tua korban baru mendapatkan laporan kalau anaknya telah dicabuli pelaku,” ucap AKP Yusuf, Selasa (11/10/2022).
Mengetahui Anaknya Dicabuli, Orangtua Melapor ke Kantor Polisi
Medengar pengaduan sang anak, orang tua pun segera bergegas ke kantor kepolisian setempat dan memberikan aduan laporan pencabulan anak di bawah umur.
Usai mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung meringkus LL yang masih berada di rumahnya. Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan langsung menjalani proses pemeriksaan lanjuta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, LL mengakui nekat mencabuli korban lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuhnya. Apalagi, rumah korban dan pelaku berdekatan.
Pelaku yang diketahui tinggal sebatang kara tak jauh dari kediaman korban juga merupakan seorang bujang lapuk yang tak lagi kuat menahan birahi.
“Jadi ini sudah kedua kalinya pelaku melakukan aksi pencabulan. Lokasi kejadiannya sama di rumah korban dan pada malam hari. Pelaku masuk lewat jendela rumah korban yang memang gampang dibuka dari luar,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari