Kabar Politik

Sudah 7 Kali Rapat Dengar Pendapat, Masalah PT Samator Gas Tak Kunjung Usai

Loading

Sudah 7 Kali Rapat Dengar Pendapat, Masalah PT Samator Gas Tak Kunjung Usai
DPRD Bontang menggelar RDP terkait gugatan mantan karyawan PT Samator Gas. (Rezki Jaya/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

Sudah 7 kali Rapat Dengar Pendapat, masalah PT Samator Gas tak kunjung usai. DPRD Bontang pun akan melayangkan hak angket.

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Sudah 7 kali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gugatan mantan karyawan PT Samator Gas. Namun, hingga kini permasalahannya tidak kunjung usai.

Hal ini membuat Komisi I DPRD Bontang akan melayangkan hak angket. Hal Itu dilakukan jika Senin pekan depan PT Samator Gas tidak memberikan jawaban atas gugatan pemohon.

Sebagai informasi, hak angket merupakan salah satu hak legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jasa SMK3 dan ISO

Di kesempatan ini, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan menegaskan kepada PT Samator Gas, untuk memberikan jawaban atas tuntutan pembayaran pesangon dan upah mantan karyawannya. Setidaknya paling lambat hingga Senin pekan depan pihaknya sudah memberikan jawaban atas permintaan pemohon.

Sudah 7 Kali Rapat Dengar Pendapat, Masalah PT Samator Gas Tak Kunjung Usai
Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan (Kiri), Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris (kanan). (Rezki Jaya/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

“Saya sampaikan kepada perwakilan Samator untuk memberikan jawaban paling lambat hari Senin, jawaban apa pun itu kami akan tunggu,” ujarnya ke awak media, Selasa (16/3/2021).

Sebagai fasilitator, pihaknya meminta agar perusahaan mau merealisasikan nilai yang diminta pihak tenaga kerja.

“Nilainya cuma Rp30 jutaan, jika dikali 2 orang Rp60 jutaan saja. Ya itu termasuk pesangon,” ucap Irfan.

Irfan menyebutkan, pemohon yang terdiri atas 2 orang mantan security perusahaan suplayer gas itu juga telah menyatakan membuka ruang dialog.

“Dari pemohon juga memberikan keleluasaan bernegosiasi sesuai instruksi Disnaker. Jika tidak ada jawaban PT Samator Gas, kami akan datangi ke sana melihat langsung,” tegas Irfan.

Disisi lain, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menjelaskan akan mengkaji masalah ini, mengingat ini sudah RDP yang ke sekian kalinya tak kunjung usai. Pasalnya, PT Samator Gas mengklaim tidak bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban upah dan pesangon yang belum dibayarkan.

Sementara untuk PT SOS yang disinyalir sebagai perusahaan sub kontraktor tak kunjung datang hingga RDP digelar sebagai wadah fasilitator DPRD Bontang.

“Sangat disayangkan sikap perusahaan yang tidak ingin membayar, bahkan tidak mau melakukan langkah lain seperti negosiasi,” ucap Haris.

Untuk itu jika saatnya nanti, pihaknya akan berupaya mencari kontrak kerja karyawan PT SOS. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan datang berkunjung ke PT Samator Gas.

“Seminggu lagi kami akan lakukan langkah-langkah. Tidak menutup kemungkinan kami akan cari kontrak kerja dengan SOS,” pungkas Haris. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button