Hukum & KriminalNews

Sabu Seberat 2 Kilo dan 1.000 Butir Inex Asal Jaringan Kaltim dan Riau Gagal Edar

BNNP Kaltim Amankan 2 Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Loading

sabu seberat
Jajaran BNNP Kaltim menggagal sabu seberat 2 kilo dan 1.000 butir inex asal Riau berhasil diungkap dan digagalkan. (Muhammad Budi Kurniawan/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim akhir Mei 2020 lalu. Dalam pengungkapan itu, BNNP Kaltim menyita barang bukti sabu seberat 2,250 kilogram.

baca juga: Buruh Tani di Kutim Kedapatan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Ungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI- AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim Il.

Keterlibatan banyak pihak dalam perkara itu lantaran transaksi narkoba tersebut melibatkan para pengedar hingga bandar antar pulau. Barang haram yang disita BNNP Kaltim itu berasal dari Provinsi Riau dan hendak diedarkan di Kaltim. Untuk mengelabui pihak berwajib, para tersangka mencoba mengirim paketan itu lewat jasa ekspedisi.

Jasa SMK3 dan ISO

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi adanya paket yang mencurigakan dengan tujuan Riau-Balikpapan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, selanjutnya BNNP menyiapkan tim terpadu untuk merencanakan penindakan yang terdiri dari DJBC, BNNP, BNN Samarinda dan Balikpapan.

“Penangkapan pertama pada Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Counter Ekspedisi Jalan Ml Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada pengungkapan ini, kami mengamankan seorang lelaki berinisial HN warga Sepinggan Balikpapan,” ungkap dia didampingi Kanwil DJBC Kalbagtim Jaini dan BNN Samarinda M Daud, Rabu (3/6/20).

Dalam penindakan itu BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa 1 dus paket berisikan sabu sebanyak 2,250 kilogram. Barang haram itu tersimpan dalam 10 toples cream pemutih badan.

“Selain sabu, dalam dus tersebut kami juga mengamankan 1 lembar bukti pengiriman dan 4 bungkus narkotika jenis inex dengan berat 500 gram atau 1.000 butir,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka HN, didapatkan informasi, kalau barang sabu yang diamankan dari tangannya, merupakan milik seorang pria berinisial GN. Kepada penyidik, HN mengaku, kalau dia hanya dimintai tolong untuk GN untuk mengambil paketan di tempat ekspedisi.

“Dari situ, kami berhasil mengamankan tersangka GN pada 31 Mei 2020 pukul15.05 Wita. Tersangka kami akan di Jalan Letkol Asnawi (Komplek Ruko Perum Kartini Residence), Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tersangka adalah warga Kelurahan Kelandasan,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kedua itu, petugas akhirnya mengetahui siapa pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut, di mana identitas dan jaringan pelaku merupakan warga Pekanbaru Riau.

Selanjutnya BNN Balikpapan langsung koordinasikan dengan BNNP Riau untuk dapat mengamankan pria berinisial FH  yang merupakan pemilik barang haram tersebut. Belakangan FH diketahui juga mempunyai rumah kontrakan di Balikpapan.

“Pengungkapan ketiga pada hari Minggu, 31 Mei 2020, sekira pukul 16.30 Wita. Bertempat di salah satu perumahan di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan,” ungkapnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Di rumah kontrakan milik tersangka FH, pihak berwajib melakukan penggeledahan. Lantaran tempat tersebut dicurigai sebagai lokasi tersangka FH sering menyimpan barang haram tersebut.

Benar saja, di tempat didapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,51 gram, 20 butir narkotika jenis inex, 7 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap sabu, 2 buah timbangan kecil, dan  2 buah timbangan besar.

“Saat ini tersangka FH dalam pengejaran tim gabungan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Kaltim dan Riau,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HN dan GN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button