HeadlinePeristiwa

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Loading

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara itu, dokter Tifa disebut telah datang lebih dulu untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah,” ujar Roy Suryo sebelum menjalani pemeriksaan. Ia mengaku membawa sejumlah dokumen dan barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Situasi di depan Mapolda Metro Jaya sempat ramai karena dua kelompok massa menggelar aksi demonstrasi. Kelompok pertama berpakaian putih-putih membawa spanduk besar bergambar wajah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dengan tulisan “Rakyat Indonesia desak tangkap penghina Presiden RI ke-7.”

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara di sisi lain, kubu berbaju hitam menyatakan dukungan terhadap Roy Suryo dkk. “Kehadiran kami di sini ingin memastikan bahwa Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Roy Suryo,” ujar salah satu orator dari kelompok pendukung tersebut.

Menanggapi perbedaan pandangan di lapangan, Roy Suryo menyebut massa yang menentangnya adalah pihak bayaran. “Mereka itu hanya bagian kecil dan mereka menyewa orang. Kami sudah tahu tadi mobilisasinya bagaimana, membayar mereka itu orang-orangnya,” katanya.

Roy juga menegaskan bahwa massa yang mendukungnya merupakan bagian dari silent majority yang keresahannya sedang mereka perjuangkan. “Insya Allah apa yang kami lakukan ini bisa bermanfaat untuk mayoritas silent majority. Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Mereka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan mantan pejabat negara. Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di balik tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button