Birokrasi

Review Aturan IMB Terbaru, DPMPTSP Rakor dengan OPD Lainnya

Loading

Banner DPMPTSP

aturan imb terbaru
Rakor terkait IMB dipimpin Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto. (ist)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menggelar rapat koordinasi (rakor), Rabu (8/4/20) lalu. Dalam rakor tersebut membahas tentang aturan terbaru terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

baca juga: Pelayanan Tatap Muka DPMPTSP Ditutup Sementara, PNS dan TKD Kerja dari Rumah

Dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wita, rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bhakti Praja lantai 2 DPMPTSP Bontang. Rapat dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Bontang, Puguh Harjanto. Dalam agenda tersebut juga dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bontang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang,” kata Puguh.

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam rapat yang dihadiri sekira 8 orang ini tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan virus corona. Di mana peserta rapat duduk berjauhan dan mengenakan masker. Hanya pegawai yang sehat yang dapat mengikuti agenda rapat. Selain menggunakan masker dan physcial distancing, para peserta rapat diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu.

“Rapat tetap menerapkan prosedur kesehatan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

aturan imb terbaru
Dalam kondisi pandemi Covid-19, para peserta rapat tetap mengutamakan protokol kesehatan. (ist)

Dalam pemberitaan nasional, seperti dikutip properti.kompas.com diketahui ada pasal yang dihapus terkait IMB. Hal tersebut diketahui berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Februari lalu. RUU Cipta Kerja ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketentuan yang rencananya akan dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14. Meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus berupa status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung (IMB).

Untuk ketentuan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara itu, untuk persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang bakal dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.

Sedangkan, pada arsitektur bangunan ketentuan yang akan dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, Kemudian, pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button