Diperiksa Hingga 3 Kali, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Polri menetapkan istri suami Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan 3 kali.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah sang suami Irjen Ferdy Sambo, kini sang istri yaitu Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri pihaknya lakukan berdasarkan pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi. Maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata dia saat konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana melansir Kompas, Jumat (19/8/2022).
Meski pihaknya telah menetapkan PC sebagai salah satu tersangka. Namun, Agung belum menjelaskan pasal yang dikenakan kepada PC.
“Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan,” ujarnya.
Sebelum Penetapan Tersangka, Putri Menjalani Pemeriksaan Tiga Kali
Sementara, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, sebelum penetapan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak 3 kali.
“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Atas penepatan Putri sebagai tersangka, maka tersangka kasus pembuhan Brigadir J kini bertambah menjadi 5 orang. Sebelumnya Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Sebelumnya, keterlibatan Putri atas penembakan Brigadir J berkaitan dengan tuduhan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak pelecehan terhadap Putri. Berdasarkan hal tersebutlah, skenario baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan terjadi.
Namun belakangan, kebohongan atas skenario tersebut terungkap. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Yang menyeret, keduanya serta saksi lain di tempat kejadian menjadi tersangka. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari