Hukum & KriminalTrending

Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Rp15,26 Miliar

Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba Terungkap dalam Penyelidikan

Loading

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dan jaringan pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kejahatan tersebut. Melalui pengungkapan terbaru, polisi berhasil menyita aset-aset bandar narkoba senilai Rp15,26 miliar, mulai dari uang tunai, surat berharga, ruko, kebun, kapal, hingga dua mobil mewah.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bukti keseriusan Polda Riau untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus aliran keuangan dan memiskinkan jaringan narkoba.

“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (11/10/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, jangan pernah coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Pengedar H alias Asen

Kasus ini bermula ketika tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Bagan Hulu, Rokan Hilir, pada Jumat (25/7). Dari rumah pelaku, polisi menemukan:

  • 40,05 gram sabu

  • 57,5 butir ekstasi

  • 220 butir pil happy five

  • Mesin pres plastik

  • Mesin penghitung uang

  • Timbangan digital

  • Tiga ponsel

  • Uang tunai Rp7,49 juta

  • Buku catatan transaksi

Barang-barang tersebut disimpan rapi dalam lemari pakaian milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku memperoleh barang dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Bandar Besar Abeng Ditangkap, Aset Puluhan Miliar Disita

Setelah pengembangan, tim Subdit III akhirnya menangkap MR alias Abeng pada 30 Oktober di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Bangko, Rokan Hilir. Abeng mengaku telah lima kali memasok narkotika kepada Asen sejak Maret hingga Juli 2025.

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa Abeng menggunakan rekening atas nama istrinya sebagai penampung dana hasil kejahatan narkotika. Uang tersebut kemudian diputar untuk membeli berbagai aset, termasuk:

  • Pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta

  • Lahan perkebunan

  • Kapal

  • Dua mobil mewah

  • Surat berharga

  • Uang tunai bernilai besar

Total aset yang berhasil disita mencapai Rp15.264.376.996.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika tersebut tidak hanya menjual sabu dan ekstasi, tetapi juga melakukan pencucian uang dalam jumlah besar.

“Kami memastikan aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan narkoba disita untuk memutus aliran keuangannya,” ujar Kombes Putu.


Komitmen Polda Riau Berantas Narkoba Hingga Tuntas

Pengungkapan jaringan narkotika sekaligus TPPU ini dinilai sebagai pencapaian besar Ditresnarkoba Polda Riau. Selain menangkap pelaku, langkah penyitaan aset diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan aliran dana ke jaringan peredaran narkoba di Riau.

Upaya ini juga menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya sebatas penangkapan, tetapi juga menghancurkan kekuatan finansial para bandar.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button