

Perusahaan penabrak jembatan dondang disanksi, DPRD Kaltim: Meraka diwajibkan memperbaiki kerusakan. Biaya perbaikan atas penabrakan Jembatan Dondang tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dan hal itu dinilai sepadan sebagai sanksi atas kelalaian pihak perusahaan.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Sanksi akhirnya diberikan kepada perusahaan pemilik kapal tongkang batu bara penabarak Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) yang terjadi pada Selasa (2/3/2021) lalu.
Perusahaan pemilik kapal diminta melakukan perbaikan kerusakan. Ditaksir, pemugaran dampak tabrakan mencapai miliaran rupiah untuk jembatan yang memiliki bentang 840 meter itu. Angka pastinya pun saat ini masih dalam tahap perhitungan Dinas PUPR Kaltim.
Sanksi itu pasalnya diketahui setelah Komisi III DPRD Kaltim menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja, serta instansi terkait, Senin (8/3/2021) sore kemarin.
Dijelaskan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, jika retaknya Jembatan Dondang kali ini lebih parah dari peristiwa sebelumnya. Ia menjelaskan, salah satu tiang pancang jembatan, yaitu pilar 12 mengalami retak cukup parah selebar 3 inci.
Ditambah lagi pilar tersebut tidak memiliki pengaman atau abutmen. Atas kejadian tersebut, ia mengatakan pemilik tongkang siap bertanggung jawab. Hasan, sapaan karib legislator Fraksi Golkar ini menuturkan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang lalai.
Di satu sisi, ia meminta KUPP Kuala Samboja juga memperketat regulasi atau SOP pelayaran di sekitar bentang Jembatan Dondang. Tujuannya yakni guna menjamin konstruksi jembatan agar tak kembali terhantam oleh aktivitas laluan kapal di bawahnya.
“Salah satu solusinya adalah mengasuransikan. Nilainya tidak besar, mungkin Rp1-2 miliar saja. Jadi setiap kapal lewat dia bayar sudah assist tunda, sekaligus asuransi. Nanti asuransi lah yang menanggung kalau terjadi insiden,” tegasnya.
Kendati demikian, Hasan menegaskan, jika rambu-rambu navigasi arus pelayaran di sekitar Jembatan Dondang, seperti lampu dan sebagainya telah tersedia. Hanya saja, saat terjadi insiden tabrakan terakhir, dikabarkan tali tambat ponton putus dari kapal pemandu dan tidak ada yang menjaga tongkang hingga akhirnya menabrak tiang pancang.
“Yang kejadian pertama saja, menurut perhitungan Dinas PUPR Kaltim itu sekitar Rp1 miliar lebih. Itu yang tidak terlalu parah dampaknya. Jadi kemungkinan kali ini lebih besar biaya ganti ruginya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring, menyampaikan SOP navigasi dekat Jembatan Dondang akan dievaluasi. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan melakukan simulasi dengan kejadian yang sama, untuk mencari titik kelemahan SOP. Selain itu, belum adanya pengamanan pilar 12 juga menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Itulah yang menjadi titik kelemahan kita, jadi kita harus segera belajar dari kejadian pertama. Kemudian melakukan tindakan yang bersifat mencegah kejadian ini agar tidak berulang lagi,” terang Sembiring.
Dia juga menjelaskan, SOP pelayaran akan dievaluasi bersama dengan KUPP Kuala Samboja. Terutama mengenai pengawalan kapal tongkang yang melintas, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Untuk mengantisipasi tongkang yang terbawa arus, ia mengatakan setiap tongkat yang bersender wajib ditambat di bagian hilir, bukan sisi hulu jembatan. (*)
Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin