Corak

Permudah Bantuan Hukum Warga, LBH Suara Rakyat Kutim Siap Dampingi Tanpa Pungutan Biaya

Loading

Permudah Bantuan Hukum Warga, LBH Suara Rakyat Kutim Siap Dampingi Tanpa Pungutan Biaya
Ketua LBH Suara Rakyat Kutai Timur Abdul Karim, SH, MH., siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga yang membutuhkan dan tidak mampu. (Dok Pribadi Abdul Karim)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta – Tidak sedikit masyarakat yang harus kehilangan hak-haknya lantaran ketidakpahaman mereka terhadap hukum yang membelit mereka. Bahkan tidak sedikit dari warga yang harus kehilangan hak atas lahan atau tanah lantaran buta terhadap hukum.

baca juga: Ancam Kawasan Pertanian, Warga Kampung Geleo Asa dan Geleo Baru Tolak Hadirnya Tambang

Berangkat dari persoalan itu, seorang pria asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim) bernama Abdul Karim secara khusus mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat. Lembaga itu diberi nama LBH Suara Rakyat Kutai Timur.

Alumni Pasca Sarjana Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda itu berujar, dia sengaja mendirikan LBH Suara Rakyat Kutim, dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Terutama kepada mereka yang memang sedang memiliki sengketa lahan, baik antara sesama warga, dengan perusahaan, maupun pemerintah.

Jasa SMK3 dan ISO

“LBH Suara Rakyat Kutai Timur ini merupakan sebuah lembaga yang non profit. Lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis, cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” katanya, Senin (13/7/20).

Menurutnya, tidak jarang masyarakat kecil di Kutim yang harus kehilangan haknya atas lahan yang mereka punya ketika bersengketa dengan perusahaan atau pemerintah. Padahal secara dokumen, masyarakat pun pada dasarnya memiliki bukti-bukti atas tanah mereka. Hanya saja, karena ketidaktahuan akan masalah hukum, kebanyakan di antara masyarakat harus merelakan hak mereka.

Tidak ingin persoalan seperti itu kembali terus terulang di Kutim, Abdul Karim pun lalu menginisiasi lahirnya LBH Suara Rakyat Kutim. Harapannya, dengan hadirnya LBH tersebut, sedikit bisa membantu masyarakat yang sedang memiliki sengketa dapat mendapatkan hak mereka.

“LBH Suara Rakyat Kutai Timur ini, sekali lagi, adalah lembaga bantuan hukum untuk masyarakat membutuhkan, gratis bagi masyarakat tidak mampu, buta hukum dan tertindas. Gratis artinya yaitu warga tidak perlu membayar biaya atau fee untuk pengacara,” tuturnya.

Jika ada masyarakat yang memang merasa membutuhkan bantuan hukum, kata Karim, maka warga dapat langsung datang ke kantor LBH Suara Rakyat Kutim yang beralamat di Jalan H Abdullah, Gang Pipos, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

“Kalau pun memang ada biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilanapabila kasus sampai ke pengadilan, itu ditanggung oleh klien. Itupun jika memang klien merasa mampu. Tapi kalau memang warga tidak memiliki biaya, kami Insyaallah akan tetap membantu,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button