BirokrasiKabar PolitikRagam

Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri

Loading

Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir terus mendorong agar Raperda tentang Retribusi Daerah dapat segera mendapatkan evaluasi dari lembaga-lembaga terkait. (Istimewa)

Percepat godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim sambangi Kemendagri. Harapanya, dengan nantinya disahkanya ketiga raperda itu menjadi perda, maka Pemprov Kaltim dapat lebih maksimal lagi menaikan retribusi daerah.

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Upaya konsultasi tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kunjungan untuk melakukan konsultasi akhir mengenai 3 Raperda tentang Rertribusi Daerah yang sudah di bahas DPRD dan Pemprov Kaltim. Bersama 3 anggota lainnya, yakni Bagus Susestyo, Puji Hartadi dan Safuad, mereka mendatangi Kemendagri memperjuangkan perda yang dapat menghasilkan pendapatan bagi Kaltim.

“Konsultasi akhir Komisi II ke Kemendagri tentang 3 Raperda Retribusi yaitu Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu. Pada kesempatan itu juga diserahkan 3 raperda yang sudah selesai dibahas antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (3/12/2020).

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah berakhirnya pembahasa reperda tersebut, lanjut Sutomo Jabir, pihaknya berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena untuk melakukan pemungutan pajak atau menarik retribusi, maka harus adanya landasan hukum atas hal itu.

“Mudahan saja secepatnya kami dapat hasil evaluasi dari Kemendagri, ya supaya kita segera sahkan menjadi perda. Dengan demikian ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan pajak, terutama untuk obyek pajak baru yang belum diatur pada perda sebelumnya,” harap politisi Partai PKB tersebut.

Selain itu, perwakilan dari Kemendagri, Ruslan berjanji dalam waktu dekat akan mengirimkan hasil evaluasi akhir atas raperda yang sudah diberikan DPRD Kaltim. “Secepatnya akan kami kirimkan hasil evaluasi setelah pihak Kemendagri konsultasi ke Kementerian Keuangan, karena perda ini harus terkait dengan Kementerian Keuangan,” papar Ruslan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Muhammad Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button