Hukum & KriminalTrending

Pengeroyokan Anggota TNI di Kebayoran Baru: Satu Tersangka Diamankan, Delapan Pelaku Masih Diburu

Tindakan Penegakan Hukum oleh Polsek Metro Kebayoran Baru

Loading

Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bisque-mole-706934.hostingersite.com – Seorang anggota TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh segerombolan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang menikmati kopi di sebuah warung.

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, peristiwa dimulai ketika sekelompok orang mendatangi warung kopi tempat DK berada. Mereka menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi. Saat DK mengaku tidak tahu, salah satu pelaku langsung memukulnya, dan seorang pelaku lainnya berusaha membacoknya dengan senjata tajam.

Meskipun DK berusaha menangkis dan melarikan diri, ia dikeroyok oleh anggota ormas tersebut. Dalam momen kebetulan, anggota kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AR (26) yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Metro Kebayoran Baru dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Polisi juga masih memburu delapan pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya,” tegas Nunu Suparmi.

Jasa SMK3 dan ISO

Pengeroyokan ini mencuatkan perhatian publik akan masalah keamanan dan tindakan kekerasan yang melibatkan ormas. Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button