Headline

Vonis untuk Johnny G Plate cs dalam kasus Dugaan Korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, Rabu, 8 November 2023, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersama dengan dua tersangka lainnya, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, dijatuhi vonis atas kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut menyimpulkan kasus ini setelah berjalan selama beberapa bulan.

Johnny Plate, politikus NasDem, dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Plate harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jumlah uang pengganti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta sekitar Rp 17,8 miliar. Meski demikian, vonis tersebut tetap menjadi pukulan berat bagi Johnny Plate.

Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo, mendapatkan hukuman yang lebih berat. Dia divonis selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Selain itu, Anang diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jumlah uang pengganti ini diambil dari sebagian uang yang sudah disetor Anang kepada kejaksaan sebelumnya, yaitu sebesar Rp 6 miliar. Sisanya, Rp 1 miliar yang disita oleh kejaksaan diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang Latif.

Yohan Suryanto, yang merupakan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (UI), mendapatkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga memutuskan agar Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta, yang dikurangkan dari jumlah uang yang telah disita oleh kejaksaan sebelumnya, yaitu Rp 43 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak terpenuhi, Yohan akan menghadapi pidana tambahan satu tahun penjara.

Jasa SMK3 dan ISO

Sejumlah fakta persidangan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan vonis ini. Menurut hakim, Johnny Plate tidak mengakui kesalahannya selama persidangan. Hal ini dianggap memberatkan, karena tindakan terdakwa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hakim juga menyoroti fakta bahwa Johnny Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.

Di sisi lain, beberapa hal dianggap meringankan Johnny Plate. Selama persidangan, dia dinilai sopan dan sebagai kepala rumah tangga, ada pertimbangan tambahan. Uang yang diterima Johnny dalam tindak pidana korupsi tersebut juga disebutkan digunakan untuk bantuan sosial.

Vonis ini menandai akhir dari perjalanan hukum panjang terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Sidang ini tidak hanya menyoroti peran Johnny Plate, tetapi juga mencerminkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Hakim memberikan vonis yang tegas untuk memberikan pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Reaksi dari pihak terkait, termasuk keluarga dan pendukung Johnny Plate, masih menjadi fokus perhatian. Diperkirakan akan ada reaksi yang bervariasi terhadap vonis ini, dan mungkin ada upaya banding dari pihak Johnny Plate untuk mengajukan ulang kasus ini ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Kasus korupsi ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik dan pebisnis bahwa tindak pidana korupsi akan dihukum berat. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi dan penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan menjadi bagian integral dari upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis dan pemerintahan yang bersih dan transparan.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button