PeristiwaTrending

Penemuan 59 Titik Ladang Ganja di TNBTS: Kronologi dan Klarifikasi

Kerja Sama Kemenhut dan Polri dalam Pengungkapan Ladang Ganja

Loading

Lumajang, bisque-mole-706934.hostingersite.com – Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan drone oleh tim petugas lapangan.

Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, mengungkapkan bahwa luas lahan di masing-masing titik bervariasi. “Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Hasil Kerja Sama dengan Kepolisian

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan pihak kepolisian. Ia juga membantah isu yang beredar bahwa ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS.

“Ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi ini hasil kerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” kata Raja Juli.

Jasa SMK3 dan ISO

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa ladang ganja tersebut sebenarnya telah diselidiki sejak September 2024. Petugas TNBTS membantu mengungkap area yang sulit dijangkau dengan dukungan teknologi drone.

“Pada saat itu, ada penyelidikan dari Polri yang berhasil menangkap tersangka pemilik ladang ganja. Kami dari Taman Nasional membantu mengungkap di mana lokasi ladang tersebut,” jelasnya.

Empat Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Klarifikasi Larangan Drone di TNBTS

Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa aturan ini sudah diberlakukan sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor: SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA4/2019.

“Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019,” kata Rudi. Ia juga membantah klaim yang beredar di media sosial bahwa pelarangan drone terkait dengan penemuan ladang ganja. Justru, petugas TNBTS menggunakan drone untuk membantu pencarian lokasi ladang ganja.

Lokasi Ladang Ganja Berada di Luar Jalur Wisata

Balai Besar TNBTS memastikan bahwa lokasi ladang ganja yang ditemukan tidak berada di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru. Rudi menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS, tepatnya di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit.

“Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS,” tegasnya.

Pada rentang 18-21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari melakukan penyisiran dan menemukan ladang ganja tersebut. Lokasi ini masuk ke dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.

Penemuan ladang ganja ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi guna mencegah pemanfaatan lahan untuk kegiatan ilegal.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button