Pemkot-DPRD Bontang Bersinergi Sahkan 9 Raperda Selama Setahun


Pemkot-DPRD Bontang bersinergi sahkan 9 raperda selama setahun. Disahkan menjadi perda guna memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Bontang.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan ini, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menyelesaikan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, dari raperda yang diusulkan dan telah disahkan, seluruhnya merupakan prioritas untuk kesejahteraan masyarakat Bontang.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran di BK, Agus Haris: Kami Usulkan Fire House
“DPRD Bontang cukup responsif dan produktif menjalankan fungsi legislasi membuat perda. Sebab seluruh yang telah diusulkan merupakan perda yang sangat penting,” jelas Andi Faiz belum lama ini.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, kata dia, sinergi dan harmonisasi antara DPRD Bontang dan Pemkot Bontang telah berjalan dengan baik. Terutama dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR yaitu legislatif, anggaran, dan pengawasan.
Politikus muda dari partai Golkar itu juga menerangkan, sembilan raperda sudah tersusun dan akan disahkan menjadi perda. Pertama, Raperda Kota Bontang tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan politik. Kedua, Raperda Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
“Ketiga, Raperda Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Keempat Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kelima, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keenam, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraaan Keterbukaan Informasi Publik Daerah,” paparnya.
Selanjutnya, ketujuh Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedelapan Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Terakhir Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracum (B3).
“DPRD Bontang sudah melakukan sinergi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah. Ini terbukti dengan fungsi anggaran diwujudkan melalui ketepatan waktu pembahasan dan pengesahan Raperda tentang APBD tahun 2020. Maupun perubahan APBD tahun 2020,” terangnya.
Raperda tentang APBD tahun 2021 saat ini masih dalam proses pembahasan dengan menyesuaikan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Untuk 2021 masih dalam tahap pembahasan, serta menyesuaikan jadwal,” ujarnya.
Menurut dia, DPRD dan Pemkot Bontang juga telah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Sebagai tindak lanjut terhadap SK Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri keuangan, terkait percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi