Birokrasi

Pelayanan Tatap Muka DPMPTSP Ditutup Sementara, PNS dan TKD Kerja dari Rumah

Loading

Banner DPMPTSP

pelayanan tatap muka
Untuk sementara DPMPTSP tidak melayani pelayanan metode tatap muka. (istimewa)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Pelayanan perizinan secara tatap muka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang sementara ditutup. Di mana aturan baru tersebut berlaku mulai Selasa (23/3/20) hingga 6 April mendatang.

baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Batasi Pelayanan Tatap Muka di DPMPTSP

Hal ini merujuk pada surat edaran wali kota Bontang tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) Bontang sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada pengumuman bernomor 503/239/DPMPTSP.01, dalam isinya disebutkan 4 poin penting terkait pelayanan di DPMPTSP Bontang. Pertama, pelayanan perizinan secara tatap muka untuk sementara ditutup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya turut mendukung pencegahan penyebaran virus corona di Kota Taman –sebutan Bontang-.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sebelumnya kami membuat pengumuman membatasi pelayanan tatap muka kecuali mendesak. Tetapi perkembangan terakhir, DPMPTSP menutup sementara layanan metode tatap muka,” kata Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Bontang, Senin (23/3/20).

Dalam edaran terbaru itu, pada poin kedua disebut seluruh proses perizinan menggunakan metode daring atau online. Yakni dengan mengakses website https://siperietnik.bontangkota.go.id dan https://oss.go.id. Puguh berharap agar masyarakat memaksimalkan pelayanan online tersebut.

“Layanan online tersebut lebih memudahkan masyarakat yang ingin mengakses perijinan tanpa harus ke kantor kami,” terangnya.

pelayanan tatap muka
Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto. (Suci Surya Dewi/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

Poin ketiga, bagi masyarakat yang butuh bantuan petunjuk menggunakan metode daring dapat menghubungi penanggungjawab sesuai sektornya. Untuk informasi umum dapat menghubungi Yayuk (08115921515) dan sektor penataan ruang Eko-IMB (08125481023) atau Indra-SKTR (08115811309). Lalu pada sektor kesehatan hubungi Saidah (082253431659), dan sektor pendidikan dengan Fitri (082254569861).

“Poin keempat, ketentuan ini berlaku sampai tanggal 6 April 2020,” jelasnya.

Puguh menerangkan, ditutupnya sementara pelayanan metode tatap muka di DPMPTSP seiring dengan surat edaran wali kota Bontang nomor 188.65/504/ORG/2020 pada 20 Maret 2020 berisi 15 poin pemberitahuan. Salah satunya pada poin pertama disebutkan PNS dan TKD di lingkungan Pemkot Bontang dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home/WFH).

“Sesuai edaran wali kota Bontang, yang tetap berkantor adalah pejabat eselon II dan III. Staf bidang perizinan di luar itu yang wajib isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan,” bebernya.

Untuk diketahui, pejabat eselon II yang dimaksud seperti sekretaris daerah, asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah. Sedangkan pejabat eselon III yakni kepala bagian, camat, sekretaris dinas/badan, dan kepala bidang serta lurah. Sedangkan yang wajib WFH di antaranya pejabat eselon IV, pejabat fungsional, pelaksana, dan TKD.

“Saat WFH, PNS dan TKD wajib berada di rumah dan mengikuti perkembangan melalui media sosial dan melaksanakan tugas,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi


Artikel Terkait

Back to top button