News

Mencuri untuk Beli Sabu, Otak Pencurian Pelat Tugu Perbatasan Samarinda-Kukar Ditangkap

Loading

Mencuri untuk Beli Sabu, Otak Pencurian Pelat Tugu Perbatasan Samarinda-Kukar Ditangkap
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Macan Borneo Polresta Samarinda menggelar press release kasus pencurian pelat tugu perbatasan Samarinda-Kukar (Muhammad Budi Kurniawan/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

Mencuri untuk beli sabu, otak pencurian pelat Tugu Perbatasan Samarinda-Kukar ditangkap. Saat melakukan pencurian, Muhklis berhasil lolos dari kejaran warga, lantaran dirinya melakukan perlawanan dengan mengancam warga dengan badik.

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Macan Borneo Polresta Samarinda menangkap Mukhlis otak pencurian pelat tugu perbatasan Samarinda-Kukar beberapa waktu lalu.

Sempat menjadi DPO beberapa pekan, Mukhlis ditangkap kepolisian di kediamannya, Selasa (29/6/2021).

Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sebelumnya kami sudah amankan satu tersangka bernama Rudi di lokasi kejadian, dan kemarin kami amankan satu tersangka lainnya bernama Mukhlis,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Polresta Samarinda, Rabu (30/6/2021).

Diketahui saat melakukan pencurian, Muhklis berhasil lolos dari kejaran warga, lantaran dirinya melakukan perlawanan dengan mengancam warga dengan badik.

“Dari tangan Mukhlis kita dapati barang bukti berupa badik yang digunakan mukhlis, tang, 5 kunci ring, obeng dan juga cutter,” ucap Dovie.

Lebih lanjut, Ipda Dovie mengatakan, setelah menjalani pengembangan kasus dari keduanya, pihak kepolisian menemukan fakta lainnya berupa tindak kriminalitas yang pernah dilakukan kedua tersangka sebelumnya.

“Jadi kedua tersangka ini merupakan Residivis yang sudah sering melakukan pencurian di beberapa wilayah, dan hasil dari curiannya itu digunakan untuk membeli sabu, bahkan sudah beberapa kali ditahan” ungkapnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button