

bisque-mole-706934.hostingersite.com — Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP), Razman Arif Nasution memastikan 16 orang yang ditahan dan jadi tersangka buntut demonstrasi pada Kamis (25/11), adalah anggotanya. Satu orang anggota PP menjadi tersangka penganiayaan perwira Polri dan 15 lainnya tersangka kepemilikan senjata tajam.
“Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pancasila, jadi kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP? jawabannya benar,” kata Razman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Kendati demikian, ke-16 orang anggota ormas PP tersebut tidak memiliki jabatan strategis di organisasi. Menurut dia, jika para tersangka itu nantinya tidak bisa dibina, maka akan dikeluarkan dari keanggotaan PP.
“Pasti bukan ketua MPC, bukan sekretaris MPC, jadi tidak orang-orang yang punya kapasitas di PP. Kalau masih bisa dibina ya kita bina, kalau enggak mau, dia bukan dibinasakan, keluar saja dari PP,” tegas Razman.
Menurut dia, saat ini sudah ada 37 orang yang tanda tangan untuk menjadi kuasa hukum para tersangka. Razman mengeklaim, dia membatasi orang-orang yang ingin mengajukan diri sebagai kuasa hukum.
“Karena kami enggak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan. Sehingga kami enggak mau ada kesan orang yang bela ini berlebihan, kami mau bekerja profesional dan sederhana,” klaim Razman.
Terkait kelanjutan proses hukum tersangka pengeroyakan, pihak kepolisian belum memberikan informasi terkini. Terakhir, polisi telah menetapkan satu orang berinisial RC sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali. Hingga Senin (29/11) petang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endre Zulpan belum bisa dihubungi.
PP Siapkan 37 Pengacara untuk Dampingi 16 Kader yang Ditangkap
Pemuda Pancasila memastikan 16 orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya adalah kader organisasi pimpinan Japto Soerjosoemarno itu.
“Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila,” kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin 29 November 2021.
Razma memastikan seluruh anggotanya yang ditahan pihak Kepolisian dalam kondisi baik. BPPH Pemuda Pancasila, kata Riazman, juga telah menyiapkan pendampingan hukum terhadap seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.
“Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan,” ujarnya
Razman Arif Nasution mengatakan, BPPH juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.
“Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara,” katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam unjuk rasa tersebut Secara total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut. Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dengan persangkaan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan lima orang kader Pemuda Pancasila kemudian dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana. (*)
Editor: Redaksi bisque-mole-706934.hostingersite.com
Sumber: Republika.co.id dan Tempo.co