Hukum & KriminalNews

Ogah Kerja Keras, Residivis Curanmor Ini Kembali Berulah

Loading

residivis curanmor
Pelaku curanmor residivis AN dalam penjagaan ketat polisi. (Suci Surya Dewi/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Mencuri menjadi jalan pintas bagi pria berinisial AN (27). Sebab, bekerja sebagai buruh kelapa sawit dianggap berat dan melelahkan. Dibandingkan mencuri motor yang membuatnya mudah mendapatkan uang.

baca juga: Kapolres Bontang: Pencuri Sengaja Intai Motor yang Kuncinya Melekat

Baru-baru saja AN berhenti kerja sebagai buruh kelapa sawit. Meski gajinya cukup menggiurkan, AN lebih memilih berhenti. Alasannya bekerja mengumpulkan sawit menguras lebih banyak tenaga.

“Kerja sawit berat, mencuri ringan karena cepat dapat uang,” akunya kepada awak media pada Konferensi Pers Polres Bontang, Senin (24/2/20) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Dihadapan polisi dan media, AN mengaku sebelum mencuri dirinya bersama kawannya berinisial BO tengah pesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk keduanya hunting alias berburu motor yang dapat mereka santap.

AN dan BO mencari motor dengan kunci yang masih melekat. Alasannya untuk memudahkan aksi pencuriannya. Keduanya mencuri 2 unit motor metik di Jalan Sultan Syahrir, Gang Piranha, Tanjung Laut, Bontang Selatan dan di Jalan Brokoli, Gunung Elai, Bontang Utara.

“Dulu, dua kali mencuri karena kunci lengket. Kemarin BO yang inisiatif mencuri karena buat ke Balikpapan,” bebernya.

Dari hasil curiannya, AN menggadai motor metik putih senilai Rp 1 juta. Uang tersebut diakui AN untuk membayar sewa rumah.

“Awalnya pas digadai orangnya enggak tahu. Akhirnya ketahuan,” ucapnya.

Sudah 2 kali AN dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bontang. Pertama pada 2014, AN dipenjara selama 2 tahun karena mencuri motor di Bontang Utara. Keluar dari penjara, 2017 AN kembali menginap di hotel prodeo selama 2 tahun lantaran mengulang kebiasaan panjang tangannya. Dia mencuri sebuah motor metik di Telihan, Bontang Barat. Tahun lalu, AN baru bernapas lega keluar dari penjara.

Tahun ini, pria asal Santan, Kutai Kartanegara kembali mendekam dipenjara karena kasus yang sama. Pelaku AN ditangkap berdasarkan aduan pelapor ke Polres Bontang yang kehilangan motornya di depan kontrakan rumahnya, di Jalan Sultan Syahrir, Gang Piranha, Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Sedangkan temannya BO masih dalam proses pencarian Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Sat Reserse) Polres Bontang. Berdasarkan pengakuan AN, BO pernah masuk penjara karena kasus perampokan.

“Nanti BO langsung dicari,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena saat konferensi pers, Senin (24/2/20) lalu.

residivis curanmor
Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas pada kedua kaki AN karena mencoba melarikan diri. (Suci Surya Dewi/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

Kedua Kaki Dilumpuhkan karena Mencoba Kabur

Kronologisnya, pelapor memarkirkan kendaraannya di depan kontrakannya pukul 19.30 Wita, Rabu (19/2/20) lalu. Pagi harinya pukul 06.30 Wita, pelapor sudah tidak menemukan motornya lagi. Sial baginya, motornya hilang disebabkan kunci motor yang masih melekat.

Saat pencarian, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menemukan pelaku pada Minggu (23/2/20) di Jalan Sultan Hasanuddin, Berebas Tengah, Bontang Selatan. Upaya penangkapan cukup menegangkan. Pasalnya AN melarikan diri di semak belukar di Jalan Flores, Bontang Barat. Dua peluru pun ditembakkan dan menembus kedua betis AN.

AKBP Boyke mengatakan akibat kasus curanmor yang dilakukan AN, pelapor mengalami kerugian senilai Rp 13 juta. AN terjerat pasal 363 ayat 1 butir 3 KUHPidana tentang pencurian.

“Tersangka dijerat hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi


Artikel Terkait

Back to top button