Hukum & KriminalNews

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Sembako Diringkus Polisi

Loading

sembako
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma Putra (baju merah) bersama personil usai mengamankan Pandi beserta barang buktinya. (ist)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta– Ada-ada saja kelakuan Supardi alias Pandi (25). Selain berdagang sembako, Warga Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur ini juga menjual barang haram. Akibatnya, Pandi harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap akibat kedapatan menjual sabu, Rabu (6/5/2020).

baca juga: Praktik Prostitusi Online di Kutim Dibongkar Polisi, Pelaku Tak Sembarang Pilih Lawan Berkencan

“Tersangka kami tangkap sekira pukul 02.00 WITA dini hari di rumahnya. Kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16,19 gram, lengkap dengan timbangan digital, dua unit handphone,” ujar Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, Kamis (7/05/20).

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi. Aparat juga melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengetahui dari mana barang haram didapat tersangka. Sehingga satreskoba bisa menangkap bandar yang lebih besar lagi.

Jasa SMK3 dan ISO

Tertangkapnya Pandi bermula ketika warga melaporkan kepada polisi, ketika melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Setelah diselidiki ternyata benar, aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah yang sekaligus warung milik Pandi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara terpencar.

“Tempat-tempat menyembunyikan barang buktinya tidak di satu tempat. Bahkan ada kami temukan di dalam karung berisikan pakan ayam. Di situ yang paling besar. Sebanyak satu poket besar seberat 15,15 gram,” beber AKP Zarma.

Pandi pun hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolsek Bengalon. Ia mengaku mendapat barang itu melalui jaringan narapidana di Lapas Bontang. Kemudian diedar di warung sembako tempatnya usaha.

“Pelaku ini sembari dagang sembako, jualan sabu juga. Cara pesannya lewat handphone. Kemudian pembeli mengambil barang di celah-celah lubang kamar mandi rumah pelaku,” terang Zarma.

Saat ini lanjutnya, Pandi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Yusva Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button