Mabes Polri Klarifikasi Penghapusan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jakarta, bisque-mole-706934.hostingersite.com – Mabes Polri buka suara terkait penghapusan dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam.
Pada 26 Mei lalu, Polda Jabar mengumumkan bahwa jumlah DPO dalam kasus pembunuhan ini yang awalnya tiga orang kini menjadi satu orang, yakni Pegi Setiawan yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dua DPO lainnya dihapus dari daftar pencarian karena dinilai tidak ada.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa hasil penyidikan Polda Jawa Barat tidak menemukan alat bukti atau keterangan saksi yang mendukung keberadaan kedua DPO tersebut.
“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/5).
Namun, Sandi menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka apabila nantinya ditemukan bukti-bukti tambahan terkait kedua DPO tersebut. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi pendukung untuk melapor kepada penyidik.
“Karena itu masih didalami, masih dikerjakan. Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini, tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” jelasnya.
Sandi juga menyampaikan bahwa Mabes Polri mengapresiasi atensi dari sejumlah pengamat dan pakar hukum terkait kasus ini agar polisi dapat melakukan penyidikan secara profesional.
“Ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak, Polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya,” ujar Jokowi kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan publik. Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman. Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron selama delapan tahun. Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan pasal berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut. Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy