Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019


Kronologis Mantan Cawabup Kutim Lulu Kinsu Ditangkap Polda Kalteng, Dilaporkan Penipuan Bisnis BBM Sejak 2019. Perkara hukum yang menjerat Lulu Kinsu ini diketahui terjadi di Kabupaten Palangkaraya yang diawali pada tahun 2016 lalu.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Mantan Cawabup Kutai Timur (Kutim) H Lulu Kinsu ditangkap Polda Kalteng, pada Sabtu (29/5/2021). Latar belakang penangkapan itu lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bisnis bahan bakar minyak (BBM) yang dijalankannya di wilayah Kabupaten Palangkaraya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubbid Penmas, AKBP Nurianto mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban bernama Jauhari Arifin pada 27 Agustus 2019 silam.
Pada 17 September 2016, pelaku ada bertemu dengan korban Jauhari bersama para saksi di Novotel Hotel Balikpapan Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, pelaku membujuk mengiming-imingi korban agar bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku yakni (PT SMK) untuk dipasarkan ke wilayah Kalteng.
Kepada Korban, H Lulu –sapaannya- berjanji akan memberikan fee sebesar Rp200 per liter kepada Jauhari apabila berhasil memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik H Lulu tersebut.
“Karena bujuk rayu dan janji tersebut korban tertarik dan bersedia memasarkan BBM jenis solar dari perusahaan milik pelaku dipasarkan ke wilayah Kalteng,” jelas AKBP Nurianto melalui rilis.
Selanjutnya H Lulu menunjuk Jauhari sebagai kepala cabang di Palangka Raya dengan akta penunjukkan 08 tanggal 12 Oktober 2016 dan surat tugas nomor 967/SP/MHJ-XI/2016 tanggal 19 September 2016. Namun dalam akta penunjukkan tersebut H Lulu tidak menjelaskan aturan pemberian gaji atau tunjangan kepada Jauhari dan hanya dijanjikan uang fee dari setiap hasil penjualan secara lisan.
Jauhari pun berhasil memasarkan dan melakukan penjualan dalam jumlah besar ke berbagai perusahaan di Kalteng. Namun saat meminta uang fee yang dijanjikan, H Lulu hanya selalu menjanjikan dan tidak memberikan uang fee sesuai janjinya kepada Jauhari.
“Kemudian pada tanggal 1 April 2018 ada pertemuan di Hotel Ibis Balikpapan, dalam pertemuan tersebut, korban kembali meminta agar uang fee yang dijanjikan segera dibayarkan, namun oleh pelaku meminta jumlah uang feenya diturunkan menjadi Rp100 per liter dari janji sebelumnya Rp200 per liter.
Karena berharap fee segera dibayarkan, Jauhari pun menyetujui secara lisan apa yang dijanjikan H Lulu kepadanya. Setelah itu H Lulu meminta waktu untuk melakukan penghitungan total uang fee yang akan diterima Jauhari sesuai dengan jumlah penjualan yang dapat dilakukannya, akan tetapi janji tersebut juga tidak ditepati.
Bukannya mendapatkan haknya, pada 25 Maret 2019, Jauhari malah dicabut kuasanya sebagai kepala cabang oleh direktur PT SMK cabang Palangkaraya oleh pimpinan PT SMK Pusat Balikpapan. Rupanya pencabutan kuasa itu merupakan perintah H Lulu selaku pemilik perusahaan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Alasan Jauhari tidak memberikan kontribusi positif ke PT SMK.
Padahal secara fakta, penjualan PT SMK cabang Palangkaraya mencapai rate penjualan terbaik se-Kalimantan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya 2 penghargaan dari PT Pertamina sebagai perusahaan mitra dengan penjualan terbaik se-Kalimantan kepada PT SMK cabang Palangkaraya.
Setelah dicabut kuasa Jauhari sebagai kepala cabang, H Lulu malah tidak bersedia memberikan feenya, atas kejadian tersebut pun Jauhari merasa dirugikan dan melaporkan mantan cawabup Kutim Pilkada 2020 lalu itu dengan dugaan melakukan penipuan ke Polda Kalteng.
“Dengan kerugian tidak diberikannya uang fee penjualan dengan perhitungan Rp100 per liter dari total penjualan sebesar Rp35,9 juta liter BBM ke perusahaan di wilayah Kalteng yaitu sebesar Rp3,59 miliar,” bebernya.
AKBP Nurianto menjelaskan saat ini Polda Kalteng telah menyerahkan H Lulu ke Kejaksaan Palangkaraya untuk menanti persidangan. H Lulu dikenakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHpidana.
“Ini kan sudah P21, berkas semua sudah lengkap jadi yang bersangkutan sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan bersama barang bukti,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi