LPPDK Edi-Rendi Dalam Proses Audit KAP, Hasilnya Diumumkan 23-25 Desember 2020


LPPDK Edi-Rendi dalam proses audit KAP, hasilnya diumumkan 23-25 Desember 2020. Proses audit yag dilakukan KAP sendiri paling lambat tanggal 21 Desember 2020, di mana hasilnya akan diumumkan kepada publik oleh KPU Kukar nantinya.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Tenggarong – Menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), menjadi salah satu syarat wajib yang mesti disampaikan setiap pasangan calon kepala daerah yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, tidak terkecuali bagi para calon yang ikut dalam ajang pesta demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
LPPDK sendiri sesuai ketentuan dan tahapan Pilkada Serentak 2020, wajib disampaikan dan diserahkan setiap tim pasangan calon (paslon) kepala daerah paling lambat pada 6 Desember 2020. Laporan itu selanjutkan akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit.
Di Kukar sendiri, Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati, juga tetap berkewajiban menyerahkan LPPDK. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memastikan bahwa pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin telah menyerahkan LPPDK mereka pada Minggu (6/12/2020).
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo mengatakan, pengumuman atas hasil laporan LPPDK Edi-Rendi masih menunggu audit dari KAP. “LPPDK akan diumumkan setelah diaudit KAP,” ucapnya.
Untuk hasil dari pelaporan tersebut, sambung dia, KPU tidak berhak melakukan penilaian. Karena laporan tersebut akan diaudit oleh KAP. Laporan Paslon Edi-Rendi diserahkan untuk kemudian dilakukan kajian terhadap isi dari LPPDK.
“Laporannya sudah kami serahkan KAP pada Senin (7/12/2020) lalu. Sekarang kita tinggal menunggu keluarnya hasil kajian oleh KAP,” katanya.
Dia menjelaskan, KAP memiliki waktu sampai 21 Desember 2020 untuk melakukan audit terhadap pelaporan dana kampanye Edi-Rendi. Setelah itu hasilnya diserahkan ke KPU Kukar untuk kemudian diumumkan ke publik.
“Kalau hasil audit KAP keluar pada 21 Desember 2020, maka rencananya hasil audit itu akan kami umumkan antara tanggal 23-25 Desember 2020,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September 2020. Pada pelaporan awal atau LADK Edi-Rendi diketahui memiliki dana kampanye sebesar Rp500 juta. Kedua, Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 31 Oktober 2020.
“Terakhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari sebelum berakhirnya masa kampanye, yakni pada 6 Desember 2020 lalu,” tandasnya. (*/adv)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris