Hukum & KriminalNews

Lantaran Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Ajak Keponakan Curi Truk Milik Perusahaan

Loading

Truk Milik Perusahaan
Said Odah dan keponakannya Ilham Asri diamankan di Polsek Sungai Kunjang lantaran terlibat kasus pencurian, Selasa (7/7/20). (Muhammad Budi Kurniawan/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Apa yang dilakukan pria bernama Said Olah ini tidak patut dicontoh. Warga Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda itu, nekat mencuri  truk milik mantan perusahaan tempat dia bekerja di Perum Jakarta Green Park, jalan Jakarta kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (1/7/20) lalu.

baca juga: Warga Gang Nibung-Perniagaan SKM Setuju Direlokasi, Asal Pemkot Samarinda Penuhi 6 Syarat Ini

Dikarenakan suatu alasan, pada 25 Juni 2020 lalu, perusahaan distributor air mineral tempat pelaku bekerja sebagai sopir memutuskan untuk memberhentikannya. Pelaku yang tidak menerima dan sakit hati atas pemecatan itu, lantas nekat mencuri truk perusahaan.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang menjelaskan, pelaku diketahui belum lama bekerja di perusahaan tempat dia mencuri mobil, baru sekitar 1 minggu sebelum diberhentikan. Modus yang dimainkan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara menduplikat kunci truk yang sehari-hari dia bawa.

Jasa SMK3 dan ISO

“Setelah dipecat, pelaku berencana mencuri truk perusahaanya, dengan sudah mengantongi kunci duplikat truk. Dalam memuluskan aksinya, pelaku ini dibantu keponakannya bernama Ilham Asri,” ungkapnya, Senin (7/7/20).

Aksi pencurian itu sendiri berlangsung pada Rabu (1/7/20) sekira pukul 08.00 Wita pagi. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengendap-ngedap masuk ke tempat penyimpanan truk perusahaan. Kebetulan pada saat pelaku mencuri, mobil truk berwarna merah dengan KT 8862 MV sedang terpakrir di depan perusahan dan sedang tidak dijaga.

Atas kehilangan tersebut pemilik truk dan perusahaan bernama Jimmy Koyongian (40) langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang. Sebagai alat bukti, korban turut melampirkan rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana pelaku mengondol mobil truk.

“Usai mendapatkan laporan, anggota menulusuri tempat kejadian perkara (TKP). Setelah medapatkan cukup barang bukti dan mengantongi ciri-ciri pelaku di CCTV, anggota langsung melakukan pengejaran,” jelasnya.

Sepekan setelah laporan diterima, petugas Polsek Sungai Kunjang mengamankan kedua pelaku, Senin malam (6/7/20) pukul 20.30 Wita. Kedua pelaku diamankan di kediamannya Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Saat diringkus pelaku tak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa rekaman CCTV, pelaku tak dapat mengelak atas perbuatannya,” kata Kompol Bambang.

Untuk mengelabui petugas kepolisian, kedua pelaku menitipkan mobil truk hasil curiannya rumah rekannya di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. “Rencananya hasil curian itu akan dijual, namun karena sulit terjual, pelaku hanya menjual bagian mobil berupa ban saja,” paparnya.

Saat ini pelaku dan keponakannya yang bertugas membuat kunci duplikat telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. “Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tetang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button