KPU Tunda Penetapan Anggota Dewan Terpilih


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bontang pada Pemilu 2019 kembali ditunda. Rapat pleno terpaksa diskors hingga Senin (22/7/19) pukul 23.00 Wita. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menunggu arahan dari KPU RI.
“Awalnya skorsing kami sampai pukul 17.00 Wita. Namun masih belum ada putusan MK [Mahkamah Konstitusi]. Sehingga kami lanjut sampai malam,” jelas Komisioner KPU Bontang, Acis Maidy Muspa.
Arahan KPU RI akan didapatkan melalui KPU Kaltim. Apabila batas waktu skors tidak terdapat informasi dari KPU pusat, maka pihaknya tetap menunda penetapan sampai terbitnya putusan MK.
Pada pukul 14.00 Wita, KPU Bontang membacakan perolehan suara calon anggota legislatif di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Tahapan berikutnya tersisa penandatanganan berita acara.
Ketua KPU Bontang, Erwin, menuturkan, sejatinya pleno penetapan dilaksanakan pada 4 Juli 2019. Namun KPU mendapat surat edaran dari KPU RI untuk menunda penetapan hingga terbit surat edaran dari MK.
Pada 17 Juli, MK menerbitkan surat yang berisi daftar daerah yang tidak terlibat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Bontang tak ada PHPU. Makanya bisa melangsungkan penetapan paling lambat lima hari setelah terbit surat. Senin ini hari terakhir. Makanya kami laksanakan pleno,” jelasnya.
Merujuk hasil penetapan calon anggota legislatif terpilih, terdapat 10 kursi untuk dapil 1 (Bontang Selatan), tiga kursi untuk dapil 2 (Bontang Barat), dan 11 kursi untuk dapil 3 (Bontang Utara).
Semua saksi partai politik (parpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menyepakati hasil perolehan suara. Namun sebelum penandatanganan berita acara, KPU Bontang mendapat informasi terbaru yang mengharuskan rapat pleno terbuka diskors hingga pukul 16.00 Wita.
“Kami masih menunggu informasi dari pusat. Karena gugatannya masuk di pusat. Secara nasional berimbas,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, mengatakan, batas waktu penetapan calon anggota DPRD terpilih pada hari ini hingga pukul 00.00 Wita. Jika putusan MK belum keluar pada pukul 16.00-17.00 Wita, maka KPU harus menunggu sampai jam berikutnya.
“Adanya gugatan perolehan suara hasil legislatif yang dilakukan salah satu parpol secara nasional, maka semua daerah terkena imbasnya,” kata Nasrullah. (*)
Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin