KPU Ingatkan Edi-Rendi Segera Laporkan Dana Kampanye, Purnomo: Batasnya Hanya Rp17,2 Miliar


KPU ingatkan Edi-Rendi segera laporkan dana kampanye, Purnomo: Batasnya hanya Rp17,2 Miliar. Minggu besok, 6 Desember 2020 menjadi atas akhir penyerahan laporan dana kampanye. Di mana, penggunaan dana kampanye tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Tenggarong – Minggu 6 Desember 2020 atau besok menjadi batas akhir bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengingatkan agar tim pasangan calon (paslon) kepala daerah segera menyampaikan laporannya.
Baca juga: KPU Kukar Mulai Distribusikan Logistik Pemilu, Target Pertama Kecamatan di Wilayah Hulu
Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo mengatakan, penyampaikan LPPDK Pilkada Serentak 2020, menjadi kewajiban setiap calon peserta pemilu. Itu telah menjadi ketentuan dalam pelaksanaan pilkada.
“Batas akhir untuk penyerahan LPPDK itu yakni besok, tanggal 6 pukul 18.00 Wita,” kata Purnomo saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Jumat (4/12/2020).
Kata dia, jika paslon terlambat menyetor LPPDK, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi yang akan merugikan paslon sendiri. Untuk itu, tim paslon diminta tidak mengabaikan penyerahan LPPDK tersebut kepada KPU Kukar.
Selain itu, KPU juga mengingatkan kembali ke Tim Paslon Edi Damasnyah-Rendi Solihin agar tidak melewati batas dana pengeluaran yang telah disesuaikan sebelumnya. Di mana, paslon tidak boleh mengeluarkan dana kampanye lebih dari Rp 17,2 miliar.
Apabila paslon sampai menggunakan dana kampanye melebihi ketentuan tersebut, maka ancamannya tidak main-main, yakni paslon dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kukar. “Jadi, saksinya sama. Diskualifikasi,” tegasnya.
Usai pelaporan LPPDK, sambung Purnomo, tugas selanjutnya KPU Kukar yakni menyerahkan laporan itu kepada tim Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 7 Desember 2020. Dalam pengecekan laporan itu, KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit.
“Akan ada audit soal kepatuhan. KAP akan memeriksa apakah peserta pilkada tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana sumbernya, serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan,” tandasnya. (Adv)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris