HeadlinePeristiwa

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat

Evaluasi Polri: Penggunaan Sirene Kini Lebih Selektif dan Humanis

Loading

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kritik masyarakat yang menilai penggunaan sirene sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Irjen Agus menegaskan, sirene tidak boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang, sore, maupun malam hari. “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2025).

Respons Atas Aspirasi Masyarakat

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi internal Polri setelah banyak keluhan publik terkait penggunaan sirene yang berlebihan. Irjen Agus meminta seluruh jajarannya mengedepankan sikap humanis sesuai program Polantas Menyapa.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, setiap pengawalan kendaraan pejabat diminta untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri. Pengawalan hanya diprioritaskan untuk pejabat pada level tertentu, seperti gubernur dan kepala pemerintahan daerah, sedangkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat harus dilaporkan lebih dahulu ke Kapolda sebagai bentuk monitoring.

Aturan Resmi Penggunaan Sirene

Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 mengatur warna lampu isyarat serta fungsi sirene, di antaranya:

  • Biru untuk kendaraan petugas Polri.

  • Merah untuk kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

  • Kuning untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderekan, serta angkutan barang khusus.

Sementara itu, Pasal 134 menetapkan urutan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, termasuk pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah. Pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan prioritas wajib dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan lampu merah atau biru dengan sirene.

Humanisme Jadi Prioritas

Irjen Agus mengingatkan agar personel tidak melakukan manuver berlebihan seperti zig-zag saat pengawalan. Ia juga menekankan pentingnya etika berterima kasih kepada masyarakat di jalan.

“Berikan ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan, atau lainnya. Jangan berlebihan dengan penggunaan sirene kendaraan dinas,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap tercipta pengawalan lalu lintas yang lebih tertib, humanis, dan sesuai kebutuhan tanpa mengganggu kenyamanan publik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button