Komisi III DPRD Bontang Menggali Informasi Raperda Terkait Limbah Covid-19


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Dalam rangka untuk menggali informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim. Yakni untuk membahas tentang pengelolaan limbah dan penanganan Covid-19 di Kaltim, khususnya di Samarinda.
Amir Tosina selaku ketua sekaligus memimpin rombongan Komisi III DPRD Bontang diterima langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, belum lama ini.
Amir menjelaskan, Pemkot Bontang saat ini sedang mencari suatu aturan yang dapat mendapatkan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah atau limbah industri.
“Kota Bontang memerlukan suatu aturan dalam hal pengelolaan sampah, karena sampai sekarang belum ada aturan yang tepat untuk pengelolaan sampah maupun limbah,” kata dia.
Amir juga menjelaskan bahwa Bontang saat ini juga telah menjadi wilayah atau zona merah akibat pandemi Covid-19, sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Apakan di Samarinda hal ini masih berlaku atau sudah ada kelonggaran dikarenakan telah ada aturan New Normal, dan bagaimana dewan menanggapi hal tersebut,” tanya Amir.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Makmur menerangkan, terkait masalah pengelolaan sampah maupun limbah, itu dalam kewenangan kebupaten/kota yaitu bupati dan wali kota, provinsi hanya sekedar memberikan arahan maupun masukan kepada kepala daerah yang ada di wilayah tersebut.
“Perihal perda untuk pengelolaan baik sampah rumah tangga maupun limbah industri, itu semuanya ada dalam kewenangan kepala daerah di kebupaten/kota, kami di provinsi cukup memberikan masukan maupun arahan bagi pengelolaannya saja,” jawab Makmur.
Lanjut dia, terkait masalah pandemi Covid-19 ini, Makmur menjelaskan di Samarinda masih diberlakukan social distancing. Artinya masih wajib melakukan protokol kesehatan selagi aturan New Normal belum diberlakukan, semua itu sudah dalam penanganan Komisi IV DPRD Kaltim dan Pansus Covid-19.
“Karena lembaga DPRD ini fungsinya adalah pengawasan, maka kami di sini membentuk satu pansus khusus Covid-19 dengan tetap bekerja bersama Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi