Kedapatan Mengebom Ikan, Tujuh Nelayan Asal Balikpapan Diciduk di Perairan Kutim


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta – Setelah sempat kabur hingga diberi tembakan peringatan, Lanal Sangatta melalui tim gabungan dari Posmat TNI AL dan Pos Polair Manubar akhirnya berhasil meringkus tujuh pelaku pengeboman ikan yang diketahui dilakukan oleh nelayan asal Balikpapan.
Baca juga: Pelaku Tabrakan Beruntun di Sangatta Mantan Residivis, Terancam Dijerat 2 Perkara Berbeda
Ketujuh pelaku dibekuk di perairan Teluk Bakung Manubar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), Sabtu (15/8/2020). Petugas menggunakan perahu nelayan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menyamarkan aksinya.
Untuk mengelabui pelaku agar tak kabur saat melihat kapal patroli, petugas pun menggunakan kapal milik nelayan.
“Tim kami menggunakan kapal nelayan untuk melakukan penyamaran agar para pengebom ikan tak lari,” ujar Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P) Osben A Naibaho didampingi Kepala Markas Polair Sangkulirang Ditpolair Polda Kaltim, Bripka Zainal dan Pasintel Lanal Sangatta Kapten Arga, Sabtu (15/8/2020).
Pelaku yang menggunakan KMN Ridho berjumlah tujuh orang. Dari kapal tersebut ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan dalam kapal. Terdapat pula sekitar 1,5 ton ikan biji nangka sebagai bukti hasil pengeboman.
“KMN Ridho merupakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan bom. Di mana tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” jelasnya.
Proses penangkapan dijelaskan berawal dari informasi yang didapat pada sekitar pukul 10.00 Wita pagi. Tim gabungan dari Posmat TNI AL Manubar dan Pos Polair Manubar pun langsung melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 15.40 Wita, tim gabungan tiba di TKP dan melihat kapal yang ditumpangi para pelaku sedang mengambil ikan. Saat didekati, kapal sempat menjauh, hingga akhirnya dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, baru kapal tersebut berhenti.
“Begitu berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan di kapal tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti, sesuai yang dituduhkan,” terang Osben.
Barang bukti yang dimaksud tersebut berupa sisa bubuk peledak, korek api batang, beberapa botol minuman berenergi yang diisi bubuk peledak, selang panjang, kaki katak, kacamata menyelam dan alat penghirup udara.
Terkait barang bukti berupa 1,5 ton ikan hasil pengeboman, dia mengatakan, ditemukan dari dalam dua unit palka. Ikan yang diambil adalah ikan biji nangka.
“Ikan ini termasuk ikan yang bergerombol dan susah untuk dipancing. Jadi, kalau tiba-tiba dapat ikan ini dalam jumlah banyak, dapat dipastikan itu hasil pengeboman,” tuturnya.
Kini ketujuh pelaku diserahkan Lanal Sangatta pada jajaran Polair Sangatta untuk diproses lebih lanjut ke Ditpolair Polda Kaltim di Balikpapan, termasuk melakukan pengembangan terhadap empat kapal lainnya yang ada di lokasi saat proses penangkapan. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin