Kades Cikujang Heni Mulyani Ditahan karena Korupsi Dana Desa dan Jual Aset Posyandu
Dana Desa Diselewengkan, Posyandu Dijual, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Ia tersandung kasus korupsi dana desa dan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.
Heni yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2027 ini diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa, penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD), serta menjual bangunan Posyandu yang dibangun menggunakan dana desa. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan bahwa Heni tidak hanya melakukan penyelewengan dana desa, tetapi juga menyalahgunakan pendapatan dari sewa sawah desa yang seharusnya masuk PAD. Selain itu, praktik pencucian uang juga menjadi bagian dari dugaan modus korupsi yang dilakukan.
“(Penyelewengan) Dana desa, sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD, dan banyak item lain,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan penjualan bangunan Posyandu milik desa. Menurut Agus, bangunan tersebut dibangun di atas tanah wakaf milik keluarga Heni, namun menggunakan anggaran dari dana desa. Pada tahun 2022, bangunan tersebut dijual oleh Heni seharga Rp 45 juta kepada seorang warga berinisial D. Ia berdalih bangunan itu sudah diganti dengan sebidang tanah lain yang masih berada di wilayah Desa Cikujang.
“Bu kades merasa tanah tersebut miliknya, walau bangunan memakai dana desa, oleh bu kades dijual Rp 45 juta,” jelas Agus.
Bangunan Posyandu yang dijual itu kini telah ditempati oleh sebuah keluarga dan difungsikan sebagai rumah tinggal. Padahal, Posyandu tersebut dibangun untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat desa.
Kasus ini mencuat sejak Mei 2025 saat Polres Sukabumi Kota menetapkan Heni sebagai tersangka. Pada Senin (28/7/2025), pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dan langsung menahan Heni. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Meski mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni masih tampak tersenyum ke arah kamera, menunjukkan gestur yang menuai perhatian publik.
Proses hukum kini terus berjalan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy