Hukum & KriminalNews

Janda Anak Tiga Berprofesi SPG di Samarinda Kedapatan Curi Kosmetik Bernilai Ratusan Juta

Mengaku Sudah Beraksi Sejak 6 Bulan Terakhir, Pemilik Toko Mengaku Rugi hingga Rp164 Juta

Loading

janda anak tiga
Pelaku pencurian kosmetik berinial NY saat diintrogasi anggota kepolisian di Polsek Samarinda, Selasa (30/6/20). (Muhammad Budi Kurniawan/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Entah apa yang terbersit di benak perempuan berinisial NY (31) warga Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sampai nekat mencuri barang-barang kosmetik dari toko UD Sehati yang terletak di Jalan Niaga Baru, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota. Padahal, janda anak tiga itu mencari nafkah dengan menjadi sales promotion girl (SPG) di tempat tersebut.

baca juga: Gara-Gara Mengantuk, Sopir Mobil Pick Up Seruduk Gerobak Bakso dan 3 Unit Motor

Selain itu, wanita berkerudung tersebut, diketahui telah bekerja sebagai SPG di tokoh kosmetik UD Sehati sejak 2 tahun terakhir. Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan NY setelah pemilik tokoh melihat perbuatan pelaku melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) awal Juni lalu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang dilaporkan pemilik toko kepada pihak Polsek Samarinda kemudian langsung diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (29/6/20) kemarin.

Jasa SMK3 dan ISO

Kanit Reskrim Polsek Samarinda, Iptu Suyatno yang ditemui awak media di kantornya, mengakui, aksi pelaku terekam CCTV saat melakukan pencurian pada 13 Juni 2020. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukan barang kosmetik ke dalam plastik yang berada di lantai.

Setelah barang-barang kosmetik itu masuk ke dalam plastik, kemudian agar perbuatan pelaku tidak diketahui oleh pemilik toko, NY mendorong dengan menggunakan kaki plastik yang isinya kosmetik tersebut ke ujung pintu masuk toko.

“Setelah sepulang kerja, pelaku membawa barang-barang hasil pencurian tersebut kerumahnya, dan menjual kembali secara online bersama rekannya,” jelas Iptu Suyatno saat melakukan rilis di Polsek Samarinda, Selasa (30/6/2020) pukul 14.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku NY, lanjut Iptu Suyatno, pelaku mengaku kalau perbuatanya tersebut telah dia lakoni sejak akhir Januari 2020 lalu hingga akhinya terungkap dan diketahui pemilik toko pada Sabtu 13 Juni 2020.

Adapun seluruh barang-barang kosmetik yang dicuri pelaku dari toko tempat dia bekerja disimpan di rumah kontrakannya. “Selama 6 bulan pelaku melakukan pencurian, pemilik toko mengaku merugi hingga Rp 164 juta,” ungkapnya.

Kepada awak media, pelaku NY mengaku, kalau seluruh hasil curiannya digunakan untuk biaya kehiduan sehari-hari. Selain itu, NY pun mengaku, baru sebagian kecil dari kosmetik yang dia curi yang berhasil terjual dan uang terkumpul dari penjualan barang itu hanya sekitar Rp4 juta.

“Hasil dari mencuri itu saya jual online bersama teman, kemudian uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan sebagian saya kirimkan ke anak yang berada di kampung,” jelas NY.

Kendati mengaku bersalah dan telah meminta maaf, namun perbuatan pelaku tetap diproses pihak kepolisian. Dan atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button