Birokrasi

Gencarkan Monitoring, DPMPTSP Bontang Mengajak Masyarakat Pentingnya Memiliki IMB

Ingatkan Masyarakat Kalau IMB Jadi Dokumen Penting Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Loading

Banner DPMPTSP

dpmptsp pentingnya imb
Tim DPMPTSP Bontang saat melakukan kegiatan monitoring IMB di salah satu daerah di Bontang. (Dok DPMPTSP Bontang)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Seolah tidak mengenal henti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus menyosialisasikan pentingnya mengurus izin mendiri bangunan (IMB). Seperti yang mereka lakukan pada Selasa (2/6/20) pukul 10.30 Wita pagi.

baca juga: DPMPTSP Adakan Rakor Monitoring dan Evaluasi IMB, Ingatkan Pentingnya Izin Bangunan Kepada Pemilik Bangunan

Pada kegiatan monitoring IMB itu, tim DPMPTSP Bontang yang turun dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi terdiri dari tim Bidang Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan dan Pelaporan Layanan serta Tim Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Puguh Hardjanto mengatakan, kegiatan monitoring IMB menjadi agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya. Kegiatan tersebut dilakukan secara acak untuk semua wilayah di Bontang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari kegiatan ini, kami di DPMPTSP Bontang mengajak masyarakat pentingnya memiliki IMB. Karena, IMB ini menjadi salah satu syarat dari pendirian bangunan itu sendiri,” tuturnya.

Puguh mengemukakan, ada sejumlah alasan mengapa masyarakat penting mengurus dan memiliki IMB. Dia memberikan contoh kasus, di beberapa daerah, ada rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah. Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik rumah tidak mengantongi IMB.

“Ya, enggak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah, pembangunan rumah atau tempat usaha, membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan. Padahal dokumen ini punya fungsi yang sangat penting,” jelasnya.

Mengapa penting mengurus IMB? Karena dengan adanya dokumen IMB, seorang pemilik rumah atau bangunan memiliki jaminan yang lebih legal. Kemudian, itu menjadi dasar bagi masyarakat ketika misalnya ada masalah dikemudian hari. Kemudian, dengan adanya IMB, juga memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanpa perlu rasa waswas.

Selain itu, dengan adanya IMB, akan memberikan jaminan harga atas rumah atau bangunan. Dengan begitu, seseorang yang ingin membeli dan memiliki bangunan tersebut juga tidak sungkan dan ragu-ragu ketika ingin membelinya.

“Makanya, mari segera urus izin mendirikan bangunan atau IMB. Masyarakat tidak perlu khawatir saat mengurus IMB, karena sekarang proses mengurusnya sudah sangat mudah dan aman,” katanya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button