Trending

Gakkum LHK Kalimantan Gagalkan Perdagangan Ilegal Burung Enggang dan Elang Ikan

Satu Ekor Enggak Diharga Rp750 Ribu, Diincar Karena Punya Banyak Khasiat Mengobati Banyak Penyakit

Loading

gakkum lhk kalimantan
Balai Gakkum Kaltim Saat melakuan pers rilis penangkapan satwa di lindungi pada Rabu (10/6/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/bisque-mole-706934.hostingersite.com)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim kembali gagalkan perdagangan ilegal hewan dilindungi jenis burung Rangkong atau yang lebih dikenal burung Enggang dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu.

baca juga: Duduk Perkara IRT di Samarinda yang Menganiaya Balita 8 Hari Karena Tidak Diakui Kekasihnya

Dalam pers rilis, Rabu (9/6/20), Kepala Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, bahwa terdapat 6 ekor burung langka yang diamankan dari rumah seorang pria berinisial S (32) warga Jalan Ulin, Gang 6, Blok B, Nomor 23, RT 24, Kelurahan Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Untuk barang bukti yang saat ini telah diamankan berupa 5 ekor burung enggak atau yang banyak orang kenal dengan burung Kilang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga inchthyaetus), akan diserahkan ke BKSDA Kaltim yang selanjutnya dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Saat ini pelaku S masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Juntco Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ungkap Subhan.

Terungkapnya kasus perdagangan hewan langka yang dilakukan tersangka S berawal dari hasil penelusuran di media sosial dan masyarakat, di mana ditemukan adanya perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polres Samarinda langsung melakukan penangkapan terhadap bersangkutan.

“Di kediamnya tim gabungan ini mengamankan 5 ekor burung Rangkong atau Enggang atau Kilang Jambul Hitam dan 1 ekor burung Elang Ikan Kepala Kelabu,” ucapnya.

Untuk saat ini, tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mendukung perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Upaya sungguh-sungguh untuk menyelamatkan hewan ini tentu perlu dilakukan, karena jika tidak, hewan tersebut bisa punah dan saat ini peminatnya cukup tinggi,” jelasnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Diketahui bahwa tersangka S memperoleh keenam ekor burung yang masuk dalam satwa dilindungi itu dari seseorang di wilayah Kutai Timur (Kutim). Untuk setiap ekor burung dibeli tersangka S seharga Rp750 ribu. Kemudian burung-burung itu dipasarkan kembali oleh tersangka.

“Nilai jual dari burung tersebut ada di paruhnya, karena bisa dibuat menjadi berbagai macam obat-obatan seperti batu ginjal, jantung, paru-paru basah hingga penetral racun,” jelasnya.

“Yang menjadi daya pikat tersendiri dari burung tersebut adalah estetika/keindahan, karena itu harganya mahal, di luar negeri terutama di China, harganya berkisar hingga Rp9 juta per ekor,” tambahnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button