Gara-Gara Terganjal Masalah Aset, Banyak Sekolah di Kaltim Gagal Dapat Kucuran APBN


Gara-Gara Terganjal Masalah Aset, Banyak Sekolah di Kaltim Gagal Dapat Kucuran APBN. Tiga di antara daerah di Kaltim yang masih bermasalah dengan pemindahan aset itu, yakni Balikpapan, Samarinda, dan Mahakam Ulu.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Carut marutnya permasalahan inventarisasi aset daerah akhirnya menjadi batu sandungan. Pasalnya, sejumlah sekolah disebut gagal mendapat kucuran anggaran pembangunan dari pemerintah pusat lantaran terkendala masalah aset.
Padahal, kucuran anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi pembangunan sekolah-sekolah di daerah. Hal ini pun patut disayangkan, mengingat 20 persen anggaran negara diperuntukkan bagi pendidikan. Imbasnya, banyak sekolah di Kaltim gagal dapat kucuran APBN.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa sekolah yang belum terselesaikan pembangunannya bahkan ada yang belum memiliki bangunan. Sekolah-sekolah yang dimaksud, misalnya SMA 16, SMA 17, hingga SMK 7 di Balikpapan. Namun, sekolah dimaksud bisa saja tidak mendapatkankan bantuan dikarenakan status pemindahan lahan yang masih berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Contohnya SMA 13, banyak dapat bantuan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) penambahan lokal ruangan belajar dan laboratorium, terbentur karena lahannya belum milik sendiri. Belum diserahkan ke provinsi,” kata Rusman, belum lama ini.
Ia memapaparkan, pemerintah pusat tidak mau mengucurkan APBN apabila status lahan belum clear atau selesai. Maka dari itu, rencananya Komisi IV akan mengundang Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang belum selesai melakukan pemindahan aset itu. Untuk mengetahui titik persoalan yang memberatkan upaya pemindahan aset. Adapun Dinas Pendidikan kabupaten/kota dimaksud, diantaranya Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Nanti kami undang bersama BPKAD untuk dibicarakan percepatan aset itu sumbatannya di mana. Karena 3 kabupaten/kota itu, belum juga selesai menyerahkan dokumen aset SMA dan SMK,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Fraksi PPP ini menjelaskan, tadinya kewenangan SMA dan SMK berada di bawah pemerintah kabupaten/ kota. Namun, semenjak berlakunya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wewenang tersebut pindah ke pemprov.
Apabila mengikuti platfon tersebut, lanjut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini, pada 2017 seharusnya semua berkas pemindahan aset sudah diserahkan ke Pemprov Kaltim. Namun, nyatanya sampai 2021 persoalan aset masih belum tuntas. Sehingga kini hal itu menuai masalah.
“Kita harapkan sampai akhir tahun ini selesai semua penyerahannya. (Karena sangat kita sayangkan banyak sekolah di Kaltim gagal dapat kucuran APBN),” imbuhnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi bisque-mole-706934.hostingersite.com