OlahragaTrending

Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dorong Deregulasi dan Reformasi Olahraga

Kontroversi dan Alasan Dicabutnya Permenpora 14/2024

Loading

Jakarta, bisque-mole-706934.hostingersite.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Erick Thohir dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Menurutnya, pencabutan aturan tersebut merupakan langkah deregulasi untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan olahraga nasional.

Alasan Pencabutan Permenpora Nomor 14/2024

Permenpora 14/2024 sebelumnya menuai polemik lantaran dianggap membatasi independensi organisasi olahraga dan berpotensi bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Salah satu pasal yang kontroversial adalah Pasal 10 ayat 2, yang mengatur bahwa kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi dari Kemenpora. Hal ini dinilai dapat mengganggu kemandirian cabang olahraga.

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, terdapat 11 pasal bermasalah yang memicu protes berbagai stakeholder, termasuk terkait dualisme kepengurusan di sejumlah cabang olahraga.

“Setelah mempertimbangkan masukan stakeholder dunia olahraga dan diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional, kita putuskan mencabut Permenpora No 14 tahun 2024,” ujar Erick.

Komitmen Deregulasi dan Reformasi Birokrasi

Pencabutan peraturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Erick menegaskan bahwa Kemenpora akan memangkas jumlah 191 peraturan menteri sejak 2009 menjadi hanya 20 peraturan.

“Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi,” kata Erick.

Dengan kebijakan baru ini, Erick berharap ekosistem olahraga di Indonesia semakin dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.

“Kebijakan deregulasi ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap aspirasi pelaku olahraga. Artinya, kami bersinergi untuk bersama membangun prestasi,” pungkasnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button