News

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Loading

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih dipindahkan ke Lapas Tangerang. (Istimewa)

KPK Jebloskan Eks Bupati Kutai Timur dan Istri ke Lapas Tangerang, Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara. Tidak hanya itu, dalam perkara itu, eks Bupati Kutai Timur Ismunandar diwajib menbayar denda sebesar Rp500 juta. Sedangkan istrinya, Ecek UR Firgasih, wajib membayar denda Rp300 juta.

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Jakarta – Tim Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan eks Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih ke penjara, Kamis, 26 Agustus 2021. Pasangan suami istri itu dijebloskan ke penjara dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Agustus 2021.

Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Hakim menyatakan mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutim hingga Rp22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri, KPK tidak hanya menyeret Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih. Melainkan juga menyeret beberapa nama pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Ada 3 pejabat atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kutai Timur yang turut diamankan dalam perkara itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Aswandini Eka Tirta, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musafa, dan Kepala BPKAD Suriansyah. (*)

Sumber: Tempo.co
Dilengkapi: Redaksi bisque-mole-706934.hostingersite.com
Editor: Redaksi bisque-mole-706934.hostingersite.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button