News

Dua Bulan, Polresta Samarinda Sita 1 Kilogram Sabu dari 7 Pengedar Narkoba di Samarinda

Loading

Dua Bulan, Polresta Samarinda Sita 1 Kilogram Sabu dari 7 Pengedar Narkoba di Samarinda
Polisi membeberkan barang bukti narkotika selama dua bulan. (Istimewa)

Pengedar narkoba di Samarinda merajalela. Dalam dua bulan saja, Polresta Samarinda bisa sita 1 kilogram sabu.

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda Hanya dalam jangka waktu 2 bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang didapat dari 7 tersangka.

Dijelaskan Kompol Andhika Darma Sena dalam rilis yang diadakan Kamis (18/2/2021), 7 tersangka tersebut di antaranya, 3 wanita dan 4 laki-laki. Penangkapan tersebut dilakukan di 5 tempat yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada tanggal 28 Januari 2021, dengan tersangka Herdianto yang berada di Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang, Samarinda, dengan barang bukti seberat 20,23 gram.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kemudian penangkapan kedua dilakukan di hari yang sama dan mengamankan tersangka Hendri alias Erik di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Dengan barang bukti seberat 47.05 gram bruto,” terangnya.

Lanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka yaitu, Nana, Ulla, dan Emang.

Ketiga tersangka tersebut diamankan di jalan poros Samarinda – Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 7 poket sabu-sabu dengan berat 358,03 gram bruto.

“Di tanggal 15 Februari 2021, kepolisian mengamankan tersangka wanita bernama Resty di Jalan Senyiur 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Dengan barang bukti 10 poket sabu dengan berat 504 gram bruto,” ungkapnya.

Selain itu, penangkapan terbaru, pada tanggal 17 Februari 2021, dengan tersangka Aulia Tarigan alias Butet, yang diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 115 poket sabu-sabu, dengan berat 79,94 gram bruto.

Kompol Andika mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih mendalami kasus peredaran barang haram tersebut, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut.

“Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyelidikan dari siapa saja mereka mendapatkan barang tersebut,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button