Birokrasi

DPRD Bontang Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak-Hak Karyawan Meski di Tengah Pandemi Covid-19

Loading

DPRD Bontang Perusahaan
Anggota DPRD Bontang Muhammad Irfan. (Istimewa)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – DPRD Bontang mengingatkan agar setiap perusahaan tidak mangkir untuk menyalurkan hak-hak para karyawannya. Perusahaan juga diminta tidak berlindung di balik wabah pandemi Covid-19, sehingga tidak menyalurkan hak para karyawan, baik gaji, tunjangan, hingga tunjangan hari raya (THR).

baca juga: Irfan Akui Pemkot Bontang Sudah Berikan yang Terbaik bagi Tenaga Medis dalam Menangani Pasien Covid-19

Anggota DPRD Bontang Muhammad Irfan mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, ada bermacam-macam. Ada tenaga kerja permanen, sifatnya berkelanjutan. Ada juga tenaga kerja bersifat sementara, dapat berupa harian, bulanan, dan tahunan.

“Ketika misalnya ada pekerja yang dirumahkan, minimal perusahaan memberikan gaji pokok. Kecuali pekerja habis kontrak sebelum adanya kebijakan dirumahkan,” tuturnya, Senin (11/5/20).

Jasa SMK3 dan ISO

Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak karyawan seperti THR selama dalam posisi karyawan masih bekerja. Apakah itu diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri ataupun setelahnya. Tergantung dari kebijakan perusahaan.

“Tetapi baik sebelum dan sudah Hari Raya Idulfitri, hak karyawan seperti THR harus diberikan perusahaan. Jika memang ada keterlambatan, maka harus dikomunikasikan dengan karyawan, sehingga tidak terjadi konflik,” imbunnya.

Dalam pemberian hak-hak karyawan oleh setiap perusahaan harus benar-benar diawasi Pemerintah Bontang lewat dinas terkait. Karena jangan sampai ada pekerja yang tidak diberikan hak-haknya oleh perusahaan.

“Kami dari anggota DPRD Bontang, juga akan mencoba memberikan pengawasan terkait dengan hal ini. Apakah perusahaan ini sehat atau pura-pura sakit. Karena tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang jadikan wabah Covid-19 ini untuk berpura-pura sakit, sehingga tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan mereka,” imbuhnya.

Atas hal itu, baik Pemkot dan DPRD Bontang menurut Irfan, sama-sama berkewajiban mengawasi penyaluran hak-hak pekerja dari setiap perusahaan. Sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan.

“Kita ingin, perusahaan mendapatkan haknya dan menyalurkan kewajibannya sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan para karyawan, setelah mereka menunaikan kewajiban, mereka juga berhak mendapatkan hak mereka yang layak dan baik,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button