Birokrasi

DPMPTSP Bontang Hadirkan Mal Pelayanan Publik Permudah Warga Selesaikan Urusan

Loading

Banner DPMPTSP

Mal Pelayanan Publik
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menandatangani nota kesepahaman bersama seluruh perwakilan instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta yang hadir. (Dok DPMPTSP Bontang)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot)  Bontang dengan instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta terkait kerja sama dalam bidang pelayanan publik kepada masyarakat yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan yang dihadiri Walikota Bontang, Neni Moerniaeni ini diadakan Senin, (10/2/20) lalu, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Jalan Awang Long.

baca juga: Relawan TIK Asal Kota Taman Akan Dikukuhkan di Bontang Smart Festival

Kepala DPMPTSP Bontang, Puguh Harjanto melalui PPID Pembantu DPMPTSP, Maulina menjelaskan, bahwa kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti surat pernyataan dukungan penyelenggaraan MPP tertanggal 24 Juli 2019. Intinya merupakan dukungan dari 20 instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta yang ingin bekerja sama dalam MPP tersebut.

“Mereka (20 instansi) semua setuju dengan konsep MPP ini. Maka kami buatkan nota kesepahaman untuk bekerja sama membangun MPP ke depan,” ujar Lina sapaan akrab perempuan berhijab ini.

Jasa SMK3 dan ISO
mal pelayanan publik
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (lima dari kanan depan) bersama Kepala DPMPTSP, Puguh Harjanto beserta perwakilan instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta yang hadir berfoto bersama. (Dok DPMPTSP Bontang)

Dijelaskannya, nantinya dengan hadirnya MPP maka masyarakat Bontang tidak direpotkan lagi dengan pengurusan berkas-berkas atau keperluan lainnya yang terkait pelayanan publik. Lantaran dengan adanya MPP maka meleburkan seluruh instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu pintu.

Masyarakat Kota Taman -sebutan Bontang- tidak perlu lagi mondar-mandir ke tempat yang jauh atau terpisah-pisah. “Cukup datang ke MPP semua urusan bisa diselesaikan,” bebernya.

Sebanyak 20 instansi pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta tersebut melaksanakan nota kesepahaman nomor: 139.01/PEM.A. Nota kesepahaman bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak ditandatanganinya nota kesepahaman bersama.

“Kerja sama ini dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak,” jelasnya.

DPMPTSP berharap hadirnya MPP mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semakin memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan segala urusan yang diinginkan. Sekaligus mempersingkat waktu dalam penyelesaian segala urusan. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Dirhanuddin

Artikel Terkait

Back to top button