Direktur PT MMPKT dan PT MMPH Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp25 Miliar

Kejati Kaltim menetapkan direktur PT MMPKT dan PT MMPH jadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp25 miliar. Dugaan korupsi keduanya terkait penyertaan modal dari PT MMPKT kepada PT MMPH medio 2014-205 terhadap tiga proyek kegiatan.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA, direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH). Ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp25 miliar, Selasa (7/2/2023).
AH dan LA resmi mmenjabat sebagai petinggi dua perusda itu sejak 2013 hingga 2017 silam. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkait penyertaan modal dari PT MMPKT kepada PT MMPH medio 2014-205 terhadap tiga proyek kegiatan.
“Penyaluran modal itu dilakukan dengan alasan kerja sama investasi. Tapi, tanpa melalui proses kajian dan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” terang Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari dalam pers rilisnya.
Lanjut dijelaskannya, tiga proyek investasi itu meliputi penyertaan modal di bidang man power supply. Pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Terakhir, terkait pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Karena, sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari dari para tersangka. Dalam pengelolaan keuangan, yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain. Yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090,” bebernya.
Kasus Dugaan Korupsi Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, mulai ditindaklanjuti tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim pada 2022 kemarin. Hampiur setahun berjalan, Korps Adhyaksa akhirnya mendapati sejumlah bukti dan menetapkan AH dan LA sebagai tersangka.
Selain penetapan tersangka, Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait penyertaan modal PT MMPKT kepada PT MMPH. Ditambah, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua bidang tanah yang berada di Samarinda dan Balikpapan serta satu buah rumah.
“Satu luasan tanah sekira 16 ribu hektare yang satunya rumah dan tanah. Barang bukti ini diduga dari hasil investasi tersebut,” ungkapnya.
AH dan LA pun resmi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari