Dengan Sistem Online, Pandemi Covid-19 Tak Halangi DPMPTSP Bontang Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Bontang – Pandemi Covid-19 tidak membuat kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan permohonan perizinan menurun. Karena selama adanya pandemi Covid-19, DPMPTSP Bontang menerapkan sistem online untuk peromohonan perizinaan.
baca juga: Aplikasi Perizinan Digital, Bentuk Transfomasi Si Peri Etnik Berbasis Android
Namun untuk meningkatkan performa pelayanan, Kepala DPMPTSP Bontang, Puguh Harjanto mengatakan, pihaknya masih mencoba menyesuaikan berbagai pelayanan online yang digagas pihaknya dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dan pihak pemohon yang masih belum siap.
Jika dari DPMPTSP Bontang sendiri berharap bisa menerapkan perizinan sudah bisa dilakukan secara sistem online secara penuh. Ini sekaligus sebagai upaya mendukung kinerja dan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ke depan berbasis online.
“Alhamdulillah, selama pandemi Covid-19 kami lebih memaksimalkan pelayanan online. Namun kami ke depannya akan menerapkan permohonan perizinan sepenuhnya secara online. Sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ucap Puguh kepada wartawan bisque-mole-706934.hostingersite.com, Senin (03/8/2020) lalu.
Kata Puguh, walaupun demikian, tetap saja ada kendala yang dihadapi pihaknya adalah masih ada beberapa OPD yang masih belum siap untuk menerapkan sistem online secara keseluruhan dan dari pihak masyarakat (pemohon) kendalanya.
Dia menilai, kemungkinan belum jalannya pelayanan online di berbagai OPD di Pemkot Bontang karena faktor kebiasaan dari pemohon yang kerap mengurus secara langsung. Dan ketika perizinan dilakukan secara online maka para pemohon merasa kurang yakin ketika melakukan pembuatan izin secara online.
“Bahkan jika dilakukan secara online tentunya akan sama-sama memudahkan antara pemohon dan petugas DPMPTSP. Dan petugas tidak perlu lagi melakukan penginputan data secara ulang untuk dimasukan di sistem. Namun tetap kami akomodir dengan protokol kesehatan,” akuinya.
“Karena menurut mereka (pemohon) untuk pengurusan izin secara manual menurutnya lebih mudah menganalisa jika melalui hard copy (berkas),” lanjut Puguh.
Namun demikian, pelayanan berbasis online ini akan terus disosialisasikan di masyarakat. Apalagi sekarang telah memasuki era reforlusi industrial. Sehingga mau tidak mau, semua pelayanan pemerintah ke depan pasti akan menggunakan sistem online.
Di sisi lain, dengan pelayanan berbasis online, selain cepat, juga dapat mencegah dari berbagai praktik curang yang dilakukan oknum tertentu. Karena lewat perizinan online, sistem transparansi menjadi kunci atas pelayanan tersebut. (*)
Penulis: Jisa
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin