Hukum & KriminalNews

Demi Uang Rp110 Ribu, Jukir Ini Nekat Curi Belasan Sangkar Burung

Loading

sangkar burung
Edy harus berhadapan dengan polisi karena aksi nekatnya mencuri sangkar burung dengan total nilai Rp4,6 juta. (Dok Polresta Samarinda)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Demi memenuhi kebutuhan hidup yang tiap tahun merangkak naik, tak sedikit orang rela melakukan beberapa pekerjaan sekaligus. Namun jangan sampai seperti yang dilakukan Edy Saputra. Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan Pelabuhan Samarinda ini diketahui nekat mencuri sangkar burung.

Informasi dihimpun, Edy terlibat tindak pidana pencurian bersama dua orang rekannya di sebuah Pet Shop, Jalan Meranti, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis (21/11/19) sekitar pukul 04.45 Wita.

Baca Juga: Usai Tabrak IRT hingga Tewas, Sopir Truk Melarikan Diri

Hal ini diketahui dari rekaman CCTV Pet Shop.  Tak hanya sekali, Edy bersama dua rekannya bahkan melakukan aksi pencurian sangkar burung sebanyak tiga kali di tempat yang sama. Akibatnya sang pemilik harus mengalami kerugian hingga Rp4,6 juta dan membuat laporan resminya kepada pihak kepolisian.

Jasa SMK3 dan ISO

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan memperhatikan rekaman CCTV. Walhasil, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri para pelaku. Selasa (3/12/19) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus Edy sesaat hendak melakukan transaksi barang curiannya itu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa, usai mengamankan Edy, pihaknya segera melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Meranti, Gang 1, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Kami kembali menemukan 11 sangkar burung lainnya,” ucap Damus.

MAHYUNADI

Kepada awak media, Edy mengakui semua perbuatannya. Namun ia menegaskan jika aksi pencurian sangkar burung tersebut ia lakukan berdasarkan ajakan dua rekannya yang masih menjadi buron. Dari semua hasil curiannya, Edy mengaku telah berhasil menjual lima di antaranya, dan dia hanya mendapat jatah Rp110 ribu saja.

“Kita bertiga, Pak. Lima itu saya jual Rp340 ribu kemudian dibagi,” ucap ayah dua anak itu.

Meski mengaku menyesal, tetapi Edy harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam lima tahun kurungan. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button