Buruh Tani di Kutim Kedapatan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Polisi Amankan Barang Bukti 25 Poket Sabu Seberat 21,27 Gram


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta – Suardi alias Adi (30) warga Dusun Dua Boccoe, RT 14, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur ( Kutim) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menyimpan 25 poket narkoba jenis sabu-sabu berat 21,27 gram yang siap edar.
baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba 41 Kilo di Samarinda Dijatuhi Vonis Mati
“Suardi alias Adi diringkus di rumahnya Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 WITA,” ungkap Kapolsek Sangatta Utara, AKP Slamet Riyadi.
Tersangka Adi diringkus berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian akan adanya transaksi narkoba di sekitar kawasan tempat tinggal pelaku.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik seorang buruh tani yang menyambi sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Pandan,” jelas Slamet.
Berbekal informasi masyarakat itu, Kapolsubsektor Teluk Pandan Ipda Suyamto berserta personilnya langsung menuju ke lokasi yang dicurigai. Tim kepolisian menemukan Suardi sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di kediamannya.
Menyadari adanya pihak berwajib yang hendak menangkapnya, Suardi sempat berusaha lari dengan cara melompat dari jendela rumahnya, namun upaya pelariannya tersebut sempat dilihat Bripka Puryoso, sehingga pelaku langsung diringkus personil Polsubsektor Teluk Pandan.
Melihat aksi nekatnya, kepolisian yang telah mencurigai gerak gerik pelaku segera melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi mendapatkan adanya sejumlah poket narkoba jenis sabu siap diedar.
“Barang bukti yang diamankan adalah 25 poket diduga narkotika jenis sabu seberat 21,27 gram beserta pelastik pembungkusnya. Kemudian 1 timbangan digital, 1 sedotan alat ukur, 1 buah alat hisap, 2 bilah gunting, 2 korek api gas, 2 unit ponsel, 1 dompet kulit warna merah, plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp2,4 juta,” papar Slamet.
Seluruh barang bukti tersebut berikut pelaku kemudian digelandang ke Polsubsektor Teluk Pandan untuk di proses lebih lanjut di Polsek Sangatta Utara. “Pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin