BREAKING NEWS!! 8 Pejabat Kaltim Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek Jalan Kaltimtara

![]()

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Dalam senyap, Komisi Anti Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang pejabat dan kontraktor di Kaltim terkait proyek pembangunan lintas provinsi, Kaltim dan Kaltara. Operasi senyap dari lembaga antirasuah itu diketahui sebagai bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan di Kabupaten Indramayu pada Senin (14/10/19).
Informasi dihimpun, diketahui pada Selasa (15/10/19), KPK telah mengamankan sekitar 8 orang pejabat dan kontraktor di Samarinda, Bontang, dan Jakarta. Salah seorang yang diduga ikut terjaring OTT itu yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII yang diamankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim.
“Tim kami memang sedang ada di Kaltim ya, tapi masih di dalam pengembangan. Sekarang ini sudah ada beberapa orang juga yang akan dibawa ke sini (Jakarta) besok pagi, kalau tidak salah ada delapan orang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/19).
Ketujuh orang yang diamankan di Kaltim, hingga kini diketahui masih diperiksa di Polda Kaltim. Sedangkan satu orang lainnya telah diamankan di kantor KPK di Jakarta. Rencananya, mereka yang diamankan di Kaltim pada Rabu (16/10/19) pagi ini akan dibawa ke Jakarta.

“Kami menduga ada pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara – Kementerian PUPR,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.
Pemberian fee proyek atau uang tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut diketahui sekitar Rp 1,5 miliar.
“KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang,” kata Febri.
Sesuai hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat. Rencananya, Rabu sore atau malam, KPK akan melakukan konferensi terkait kasus OTT tersebut. (*)
Penulis/Editor: Yusuf Arafah









