PeristiwaTrending

BPOM Tegaskan Blackmores Super Magnesium+ Tidak Terdaftar di Indonesia, Waspadai Kandungan Vitamin B6 Berbahaya

BPOM Tindak Tegas Produk Suplemen Tak Berizin di Marketplace

Loading

bisque-mole-706934.hostingersite.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan bahwa produk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang beredar di Australia tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Suplemen yang diduga mengandung vitamin B6 dalam dosis tinggi tersebut diketahui hanya dipasarkan secara resmi di Australia.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (23/7/2025), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyatakan bahwa hasil penelusuran terhadap data registrasi BPOM serta koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, selaku distributor resmi Blackmores di Indonesia, menunjukkan bahwa produk Super Magnesium+ tidak terdaftar di Indonesia. Meski begitu, BPOM menemukan beberapa tautan penjualan produk tersebut di sejumlah marketplace Indonesia.

“BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia, dan pihak marketplace terkait untuk segera menurunkan (takedown) tautan penjualan produk tersebut serta memasukkannya ke dalam daftar negatif,” ungkap Taruna.

Pernyataan ini menyusul laporan dari media News.com.au, yang mengabarkan seorang warga Australia menggugat perusahaan suplemen Blackmores akibat produk magnesium yang mengandung vitamin B6 dalam dosis tinggi. Vitamin tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan saraf atau neuropati perifer jika dikonsumsi berlebihan.

Jasa SMK3 dan ISO

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, menjelaskan bahwa vitamin B6 memang diperlukan tubuh dalam jumlah kecil, yakni 1,3–2 mg per hari. Namun jika dikonsumsi berlebihan, terutama dalam jangka panjang, dapat memicu toksisitas dan menyebabkan gangguan saraf seperti kesemutan, mati rasa, dan lemah otot.

“Vitamin B6 bersifat larut dalam air, tetapi dalam dosis tinggi tidak cepat diproses tubuh sehingga terjadi penumpukan. Batas atas konsumsi vitamin B6 berbeda-beda antar negara, di AS 100 mg/hari, sedangkan di Australia hanya 50 mg/hari,” jelas Zullies.

Sementara itu, dr. Reza Aditya Arpandy, spesialis saraf dari RS Pusat Otak Nasional, menyebutkan bahwa kelebihan B6 bisa berbalik efek, dari membantu kerja saraf menjadi merusak sistem saraf tepi. “Dampaknya bisa permanen jika tidak segera dihentikan. Pasien bisa kesulitan berjalan, mati rasa, hingga nyeri kronis,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk segera menarik seluruh produk Blackmores Super Magnesium+ yang tidak berizin dari peredaran. Ia juga menuntut penelusuran hingga ke distributor dan meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjual produk berbahaya tersebut.

“Ini bukan hanya soal izin edar, ini adalah kejahatan terhadap kesehatan publik. Distributor atau pedagang online yang menjual barang beracun harus diproses hukum,” tegas Nurhadi.

Ia juga mengingatkan marketplace agar tidak lepas tangan. “Marketplace besar punya tanggung jawab moral dan hukum. Jangan hanya kejar transaksi, tapi abaikan keselamatan konsumen,” tambahnya.

BPOM sendiri menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengedarkan suplemen tanpa izin edar terancam pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Pengawasan pre- dan post-market terus dilakukan untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk suplemen yang beredar di Indonesia,” pungkas BPOM.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button