Biadab!!! 6 Remaja Gilir Bocah 12 Tahun di Penginapan


bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta – Malang menimpa Melati (12) -bukan nama sebenarnya- yang menjadi korban perkosaan oleh enam orang remaja di sebuah penginapan di Sangatta Utara, Kutim. Kejadian bermula saat Melati keluar bersama pacarnya. Melati dan pacarnya menuju salah satu penginapan di kawasan Sangatta Utara. Di penginapan ternyata sudah ada lima teman pacar Melati menunggu.
“Ternyata di penginapan ada lima teman pacar Melati yang sudah menunggu,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/19).
Sebelum digerayangi dan disetubuhi secara bergiliran, Melati dibuat mabuk terlebih dahulu dengan diminumkan minuman oplosan. Setelah Melati mabuk pelaku leluasa mengikuti nafsu jahatnya.
Tak puas melampiaskan nafsu bejatnya di satu tempat, di malam hari para pelaku pindah penginapan untuk kembali menggilir Melati sampai akhirnya ayah Melati dan polisi yang berpatroli menemukan mereka.
Pada pihak kepolisian, ayah Melati mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari. Saat itu, ia sempat menyuruh Melati membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.
Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Melati, tapi tak ada jawaban. Di kamarnya pun Melati tak ada.
“Saat ayah Melati menyuruh Melati untuk membuat susu untuk keponakannya yang masih bayi, kemudian ketika bayi tersebut menangis Ayah Melati memanggil Melati namun tak ada jawaban, kemudian Ayah Melati mencari ke kamarnya namun tak ditemukannya,” Jelas Ferry.
Kemudian orang tua korban mencoba untuk menghubungi via telepon namun tidak aktif. Lalu berinisiatif untuk mencarinya hingga bertemu dengan jajaran patroli Polres Kutim.
“Hingga pukul 23.00 Wita, Ayah Melati bertemu dengan anggota patroli Polres Kutim dan kemudian meminta bantuan untuk mencari anaknya yang hilang, lalu sekitar pukul 00.30 Wita bersama dengan anggota patroli Polres Kutim, menemukan Melati sedang berada di sebuah penginapan bersama enam laki-laki yang tak ada dikenal ayah Melati,” papar Ferry.
Usai ditemukan, orang tua Melati langsung menanyakan atas kejadian tersebut. Dan Melati mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh keenam remaja yang membawanya.
“Setelah ketemu, ayah Melati langsung tanyakan ke Melati apa yang sudah terjadi, dan ternyata anaknya telah digagahi oleh enam remaja. Yakni ME (19), AR (16), LK (16), RS (17), WN (14), AN (14),” jelasnya.
Aksi bejat keenam remaja tersebut akhirnya diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Anggota patroli Polres Kutim kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junco 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junco 76 E dengan tuntutan 10 tahun penjara.
“Itu karena pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul,” tandasnya. (*)
Editor: Dirhanuddin