Beri Layanan Hukum Gratis, PN Sangatta Teken Mou dengan LBH Suara Kutim Bentuk Posbakum


Beri layanan hukum gratis, PN Sangatta teken Mou dengan LBH Suara Kutim bentuk posbakum. Pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya alias gratis, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum pada Posbakum bisa datang ke PN Sangatta.
bisque-mole-706934.hostingersite.com, Sangatta – Ketersediaan layanan hukum yang baik bagi masyarakat juga terus didorong Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Antara lain dengan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Rakyat Kutim.
Melalui penandatanganan kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), PN Sangatta dan LBH Suara Rakyat membentuk Pos Layanan Hukum (Posbakum) 2021, Kamis (4/2/2021).
Dalam sambutannya, Ketua PN Sangatta Yulanto Prafifto Utomo mengharapkan, dengan terbentuknya Posbakum LBH Suara Rakyat dapat melaksanakan tugas secara profesional untuk membantu masyarakat Kutim yang tidak mampu.
“Baik itu untuk memberikan advice, pendapat untuk menegakkan hak maupun kewajiban selama berperkara melalui Posbakum,” katanya usai menekan MoU yang bertempat di PN Sangatta.
Yulianto menyampaikan, bahwa kerja sama pembentukan Posbakum sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009, UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2014.
“Kami percaya Posbakum mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat kurang mampu yang tengah berupaya mencari keadilan, meskipun demikian kami juga akan melaksanakan evaluasi secara berkala,” ujarnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Posbakum Kutim, Abdul Karim menyampaikan, bahwa dirinya dan seluruh rekan LBH Suara Rakyat Kutai Timur akan berupaya dengan optimal dan profesional memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu yang tengah mencari keadilan.
Selain itu, pria yang juga menjabat ketua LBH Suara Rakyat Kutai Timur berharap, kehadiran Posbakum dapat memberikan kontribusi positif untuk masyarakat. Untuk itu, dia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Posbakum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
“Pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya alias gratis, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum pada Posbakum, dipersilahkan datang ke kantor PN Sangatta pada hari kerja,” kata Karim didampingi Albert salah satu advokat Posbakum. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Dirhanuddin