Trending

Bank Syariah Bukopin Samarinda Disomasi Nasabahnya Lantaran Diduga Persulit Pencairan Deposito

Dianggap Tidak Menjalankan Prosedur Seharusnya, Pihak Bank Syariah Bukopin Pilih Tidak Berkomentar

Loading

Bank Syariah Bukopin Samarinda
Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda mendapatkan somasi dari salah satu nasabahnya karena diduga mempersulit pengajuan pencairan tabungan deposito berjangka. (Ilustrasi)

bisque-mole-706934.hostingersite.com, Samarinda – Layanan perbankan dari Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda mendapatkan keluhan dari sejumlah nasabahnya. Lantaran, ketika hendak mengajukan penarikan tabungan berupa deposit berjangka, para nasabah dibuat cukup kesulitan. Musababnya, terhitung sejak 2 Juni 2020, Bank Syariah Bukopin telah memberlakukan pembatasan penarikan tunai di atas Rp10 juta kepada para nasabahnya.

baca juga: Mahasiswa Untag Protes Kebijakan Kampus yang Tetap Menarik Biaya Kuliah di Tengah Covid-19

Salah seorang nasabah Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda melalui kuasa hukumnya, H Yasir, menuturkan kalau kliennya dibuat kerepoten ketika hendak melakukan penarikan tabungan berupa deposit berjangka di bank tersebut.

Menurutnya, kliennya tidak dalam posisi sebagai orang yang mengajukan pinjaman, sehingga harus dipersulit. Ketika ada nasabah yang ingin menarik tabungannya, sambung dia, semestinya pihak Bank Syariah Bukopin Samarinda tidak mempersulitnya. Itu merupakan hak nasabah yang harus diberikan pihak bank.

Jasa SMK3 dan ISO

“Di sana ada dua bilyet deposito yang tersimpan. Dalam perjanjian tersebut yang ingin kami ambil adalah deposito berjangka kurang lebih satu bulan. Sesuai perjanjian, apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, maka pihak bank bisa mencairkan dananya, namun dari pihak nasabah akan mendapatkan biaya pinalti,” jelas Yasir, Kamis (18/6/20).

Ketika mendapatkan penjelasan itu, Yasir mengaku, kalau nasabah Bank Syariah Bukopin yang menjadi kliennya tidak mempersoalkan itu, asal dari pihak perbankan dapat membantu mencairkan tabungan deposito yang dia ajukan. Karena dari tabungan itu, rencananya akan dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran gaji karyawan dari kliennya.

Namun dalam perjalanannya, ternyata pihak bank menolak dengan berbagai alasan. Di antaranya, pihak Bank Syariah Bukopin Samarinda mengaku mesti mengajukan persetujuan ke kantor pusat. Selain itu, pihak bank berdalih, kalau penarikan tabungan deposito tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo dan itu peraturan baru dari Bank Syariah Bukopin pusat.

“Kami konfirmasi beberapa kali bahkan kami memohon kepada mereka (Bank Syariah Bukopin Samarinda) agar kami dibantu, tapi mereka selalu memberikan jawaban bahwa mereka tidak bisa membantu, alasannya karena itu adalah keputusan pusat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Yasir sempat menanyakan, apakah kondisi keuangan Bank Syariah Bukopin sedang ada masalah atau tidak, sebagaimana banyak diberitakan di sejumlah media nasional. Pihak bank menjawab, kalau kondisi keuangan mereka dalam keadaan baik-bak saja.

“Saat kami tanyakan itu, mereka (Bank Syariah Bukopin Samarinda) malah menyampaikan, ‘kami tahu bapak ingin menarik dana ini karena bapak termakan oleh isu negatif mengenai permasalahan bank kami,” imbuh Yasir.

Terlepas dari itu semua, Yasir menyebutkan, kalau sebelumnya pihak Bank Syariah Bukopin telah menjanjikan dan menjamin akan mencairkan dana deposit nasabah 100 persen sesuai dengan jatuh tempo. Namun setelah menunggu sekitar dua minggu, ternyata hanya tagihan pertama yang dicairkan. Sedangkan tagihan kedua kembali bermasalah atau tidak dicairkan.

“Jadi tagihan kedua itu jatuh temponya per tanggal 5 Juni 2020, tapi pada faktanya, hanya dicairkan sebagian saja bahkan presentasinya sangat kecil dari deposito yang kami anggap belum menutupi secara keseluruhan,” bebernya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Ketika mencoba menanyakan ke pihak Bank Syariah Bukopin, Yasir pun kembali mendapatkan jawaban serupa, kalau itu sudah menjadi ketentuan dan regulasi dari pusat. Sehingga mereka tidak dapat mengambil keputusan sebelum ada persetujuan pusat.

“Kami menilai, mereka (Bank Syariah Bukopin) seperti ingin melepaskan diri dari masalah ini. Kami bukan ingin kredit, kami bukan sebagai nasabah yang punya utang, tapi kami hanya menagih dana kami dan seharusnya pihak bank menempati janjinya,” ketus Yasir.

Atas persoalan itu, Yasir mengaku, kalau pihaknya telah melayangkan somasi kepada Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda. “Kami telah melayangkan somasi. Kami meminta agar dana nasabah kami dapat segera diselesaikan,” serunya.

Prihal hal itu, kontributor media ini mencoba mendatangi kantor Bank Syariah Bukopin Cabang Samarinda untuk mengonfirmasi terkait persoalan itu. Namun dari pihak bank enggan memberikan komentar apapun atas masalah yang dialamatkan kepafa mereka. (*)

Penulis: Heriman, Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button